Selamat Datang di Website Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah -- Selamat Datang di Website Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah --

C. Luas dan Letak Perubahan Fungsi dan Peruntukan Kawasan Hutan

 

  1. Perubahan Peruntukan dan Pinjam Pakai Kawasan Hutan

Usulan perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan di Provinsi Kalimantan Tengah secara umum disebabkan oleh kegiatan perkebunan dan transmigrasi. Sedangkan pinjam pakai kawasan hutan disebabkan oleh kegiatan pertambangan.

  1. Perkebunan
    • Proses di Provinsi Kalimantan Tengah

Sampai dengan tahun 2014, proses perijinan pelepasan kawasan hutan di Provinsi Kalimantan Tengah sebanyak 672 perusahaan, dengan total luas 3.223.496,44 Ha dengan perincian sebagai berikut :

-

Mendapat Pertek Pelepasan Kawasan Hutan (Dishut Prov. Kalteng)

:

170

Unit,

seluas

1.970.488,73

Ha

-

Mendapat Rekomendasi Pelepasan Kawasan Hutan (Gubernur Kalteng)

 

:

134

Unit,

seluas

1.253.007,71

Ha

 

  • Proses di Badan Pertanahan Nasional (BPN)

Sampai dengan tahun 2014, perusahaan perkebunan yang sudah mendapatkan Hak Guna Usaha (HGU) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Provinsi Kalimantan Tengah sebanyak 74 Perusahaan, dengan total luas 910.305,42 Ha.

 

  • Proses di Kementerian Kehutanan

Sampai dengan tahun 2014, perijinan perusahaan perkebunan di Provinsi Kalimantan Tengah yang sedang berproses di Kementrian Kehutanan, sebanyak 157 Perusahaan, dengan total luas areal yang dimohon seluas  3.257.562,47 Ha. Dengan perincian sebagai berikut :

 

-

Surat Persetujuan Prinsip Pelepasan Kawasan Hutan (Menhut)

:

95

Unit,

seluas

2.566.420,00

Ha

-

SK Pelepasan Kawasan Hutan (Menhut)

:

62

Unit,

seluas

691.142,47

Ha

 

  1. Transmigrasi

Areal transmigrasi sebagai lahan budidaya pertanian merupakan areal non kehutanan dimana sebagian besar pencadangannya berada di dalam kawasan hutan yang mengharuskan perubahan status kawasan melalui mekanisme alih fungsi/pelepasan kawasan hutan atau tukar menukar kawasan hutan dimana Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah memberikan pertimbangan teknis kepada Gubernur Kalimantan Tengah sebagai bahan untuk proses pelepasan kawasan hutan oleh Menteri Kehutanan.

 

Selain itu, Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah juga sebagai anggota tim tata batas pelepasan kawasann hutan sebagai prasyarat pelepasan kawasan hutan oleh Menteri Kehutanan.

Kondisi sampai tahun 2014, kawasan hutan di Provinsi Kalimantan Tengah yang telah dilepaskan untuk kegiatan transmigrasi sebanyak 30 (tiga puluh) unit dengan total luas seluruhnya 65.776,27 Ha, yeng tersebar di 5 (lima) kabupaten dengan perincian sebagaimana dalam Tabel 20.

 

Tabel 20. Sebaran Lokasi Transmigrasi di Provinsi Kalimantan Tengah

No.

Lokasi Transmigrasi

Unit

Luas ( Ha )

1

Kotawaringin Barat

13

34.836,07

2

Kotawaringin Timur

10

22.877,70

3

Barito Selatan

1

162,50

4

Barito Utara

1

2.200,00

5.

Sukamara

5

5.700,00

 

J u m l a h

30

65.776,27

 

  1. Pinjam Pakai Kawasan Hutan
    • Proses di Provinsi Kalimantan Tengah
  • Mendapat Pertek Penggunaan Kawasan Hutan (Eksplorasi) dari Dishut Prov Kalteng sebanyak 176 unit, seluas 1.295 Ha;
  • Mendapat Pertek Pinjam Pakai Kawasan Hutan (Eskploitasi) dari Dishut Prov Kalteng sebanyak 42 unit, seluas 1774 Ha;
  • Mendapat Rekomendasi Eksplorasi dari Gubernur Kalteng sebanyak 107 unit, seluas 927.962,20 Ha;
  • Mendapat Rekomendasi Eksploitasi dari Gubernur Kalteng sebanyak 31 unit, seluas 59.015,19 Ha.

 

 

 

  • Proses di Kementerian Kehutanan
  • Surat Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (Eksplorasi) sebanyak 28 unit, seluas 1452,51 Ha;
  • Surat Persetujuan Prinsip Pinjam Pakai Kawasan Hutan (Pra Eksploitasi) sebanyak 23 unit, seluas 352,07 Ha;
  • SK Pinjam Pakai Kawasan Hutan sebanyak 21 unit, seluas 254,74 Ha.

Detail data pinjam pakai kawasan hutan sampai dengan tahun 2014 sebagaimana terlampir dalam laporan ini.