Palangka Raya – Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah meluncurkan program restorasi lahan gambut dengan target ambisius mencapai 10.000 hektar. Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mengembalikan fungsi ekosistem gambut dan mencegah kebakaran hutan.
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah menjelaskan bahwa program restorasi ini akan dilaksanakan secara bertahap selama lima tahun ke depan. “Program ini merupakan langkah strategis untuk memulihkan lahan gambut yang terdegradasi sekaligus upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan,” ujarnya.
Dalam implementasinya, program ini akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk masyarakat lokal, akademisi, dan organisasi lingkungan. Kegiatan restorasi akan mencakup pembangunan sekat kanal (canal blocking), penanaman vegetasi asli gambut, serta pemberdayaan masyarakat sekitar kawasan gambut.
Program ini juga sejalan dengan komitmen Indonesia dalam pengurangan emisi gas rumah kaca dan perlindungan ekosistem gambut. Lahan gambut yang terestorasi akan berfungsi sebagai penyimpan karbon alami dan habitat bagi berbagai spesies flora dan fauna.
“Kami menargetkan pada tahun pertama dapat merestorasi 2.000 hektar lahan gambut, yang akan terus meningkat di tahun-tahun berikutnya hingga mencapai target 10.000 hektar,” tambah Kepala Dinas.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi: Bagian Humas Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah Telp: (0536) XXXXXXX Email: humas@dishut.kalteng.go.id