





Dishut Kalteng Hadiri Bimtek Implementasi Harga Patokan Kayu dan HHBK Secara Elektronik
PALANGKA RAYA — Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah, Agustan Saining, melalui Kepala Bidang Rehabilitasi Hutan, Lahan, dan Daerah Aliran Sungai (RHLDAS), Ansar, menghadiri kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Implementasi Penetapan Harga Patokan Hasil Hutan Kayu dan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) secara elektronik melalui aplikasi SIPNBP (Sistem Informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak), di Hotel M Bahalap, Jumat (20/6/2025).
Bimtek ini merupakan tindak lanjut atas terbitnya Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Harga Patokan Hasil Hutan Kayu dan Hasil Hutan Bukan Kayu untuk Penghitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Pemprov Kalteng menyambut baik kegiatan ini, dalam rangka memberikan pemahaman kepada pelaku usaha mengenai regulasi baru penentuan harga patokan sebagai dasar tarif PNBP”.
Ansar juga menyampaikan bahwa dalam kesempatan tersebut, pihaknya juga menekankan kembali pesan Gubernur Kalimantan Tengah, H. Agustiar Sabran, agar seluruh pelaku usaha kehutanan mematuhi ketentuan pemerintah daerah terkait jalur angkutan log.
“Pak Gubernur menegaskan agar truk-truk perusahaan yang mengangkut log melebihi tonase tidak melintasi jalan provinsi. Ini penting untuk menjaga kondisi infrastruktur agar tetap baik dan berumur panjang,” ujar Ansar.
Sebagai solusi, Pemprov telah menginisiasi trayek jalan khusus utk angkutan produksi sumber daya alam baik tambang, kebun, kehutanan. Untuk itu perlu dukungan perusahaan kehutanan terutama yang arealnya dilalui jalur tersebut agar bisa cepat operasional.
Hal lain yang perlu menjadi perhatian adalah kepatuhan pajak daerah bagi perusahaan sektor kehutanan, seperti pajak air permukaan, pajak kendaraan bermotor dan pajak alat berat.
“Implementasi harga patokan melalui SIPNBP ini juga bagian dari upaya transparansi dan akuntabilitas, sekaligus mendukung optimalisasi penerimaan negara yang berdampak pada bagi hasil kepada daerah, pungkasnya.
#kaltengmakinberkah
#kaltengberakhlak
#dishut
#dishutprovkalteng
#kalteng
#palangkaraya
#asnberakhlaksukaikan