Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan bahwa setiap tindakan pengelolaan maupun pemanfaatan hasil hutan wajib mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
π¬ Kadishut Kalteng, H. Agustan Saining, S.Hut., M.Si. menyampaikan:
βSegala sesuatu yang kita laksanakan harus sesuai dengan aturan. Dalam kasus pengangkutan kayu tanpa dokumen resmi, proses hukum telah berjalan sesuai prosedur. Saat ini ada dua orang tersangka yang akan dilimpahkan ke kejaksaan untuk diproses lebih lanjut.β
Penegasan ini menunjukkan komitmen Dinas Kehutanan Kalteng dalam menjaga kelestarian hutan sekaligus menegakkan hukum secara konsisten dan profesional.
Mari bersama-sama menjaga hutan dengan taat aturan, karena hutan lestari adalah warisan untuk generasi mendatang. πΏβ¨
#PenegakanHukumKehutanan
#DishutKalteng
#HutanLestariRakyatSejahtera
#KaltengBerkah
#StopIllegalLogging
#BanggaMelayaniBangsa
#BerAKHLAK