Sejarah Terbentuknya Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah

Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah adalah salah satu Satuan Organisasi Perangkat Daerah pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terbentuk sejak tahun 1962. Seiring perkembangan, mengalami perubahan organisasi. Pasca otonomi daerah dengan diberlakukannya UU Nomor 32 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, memasuki era desentralisasi di segala sektor maka Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah yang sebelumnya merupakan Unit Eselon II Departemen Kehutanan di Kalimantan Tengah melebur dengan Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah sehingga terjadi restrukturisasi organisasi melalui Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 9 Tahun 2013 tanggal 2 Agustus 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.

Penetapan tugas pokok dan fungsi diatur lebih lanjut melalui Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 18 Tahun 2013 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah.

Selanjutnya pada tahun 2014 terjadi perubahan yang signifikan dalam pelaksanaan otonomi daerah dengan terbitnya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang berimplikasi pula pada bidang kehutanan, dimana urusan bidang kehutanan menjadi urusan konkuren antara pemerintah pusat dan pemerintah provinsi. Akibatnya dinas yang membidangi urusan Kehutanan di Kabupaten/Kota dilikuidasi kecuali yang memiliki Taman Hutan Raya (TAHURA). Akibatnya seluruh personil dari 14 (empat belas) Dinas Kehutanan Kabupaten/Kota beralih ke provinsi dan melebur dalam Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah. Perubahan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 52 Tahun 2016 tanggal 27 Desember 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah. Untuk memenuhi amanat UU 23 Tahun 2014 dan UU 41 Tahun 1999, maka dibentuk  Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan (UPT KPH) sebanyak 18 UPT yang tersebar di wilayah 14 Kabupaten/Kota melalui Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 2017 tanggal 7 April 2017 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan Pada Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah.

Sejak berdirinya Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah sampai saat ini, telah mengalami 14 (tiga belas) kali pergantian Kepala Dinas yaitu :

  1. Periode 1962-1967 : Ir. Aum Sumawijaya
  2. Periode 1967-1978 : Ir. Hidayat Eddy Pranoto
  3. Periode 1978-1980 : Ir. H. Priyambodo
  4. Periode 1980-1983 : Ir. Agustinus Soetanto Danoe P.
  5. Periode 1983-1987 : Ir. J.P. Djandam
  6. Periode 1987-1992 : Ir. Riwung Toemon
  7. Periode 1992-1996 : Ir. Bambang Hendryo N.
  8. Periode 1996-1999 : Ir. Soehardijono
  9. Periode 1999-2003 : Ir. Tuah Pahoe
  10. Periode 2003-2006 : Drs. H.A. Basuniansyah, SH, S.Hut, MM
  11. Periode 2006-2009 : Ir. Anang Acil Rumbang
  12. Periode 2009-2010 : Ir. Ign. Anung Setyadi, MM
  13. Periode 2010-2017 : Ir. Sipet Hermanto, M.Si
  14. Periode 2017-sekarang : Ir. Sri Suwanto, MS

Tentang Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah

Hutan di Indonesia merupakan sumber daya alam dan komponen lingkungan hidup yang amat penting dan strategis, yakni sebagai suatu sistem penyangga kehidupan dengan 3 (tiga) fungsi utamanya yang meliputi fungsi konservasi, fungsi lindung dan fungsi produksi. Fungsi-funsi tersebut dengan jelas telah diatur dan ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Ketiga fungsi tersebut memiliki hubungan timbal balik dan saling mengisi. Oleh karena itu, pengelolaan fungsi tersebut amat penting, demi tercapainya optimalisasi fungsi secara berkelanjutan serta memberikan makna yang sangat mendalam bagi kelangsungan pembangunan bangsa dan negara kita, masa kini dan akan datang.

Sebagai suatu sumber daya alam yang sangat potensial disamping memang dapat diperbaharui (renewable resources), dewasa ini hutan merupakan salah satu focus utama perhatian dari berbagai kalangan, baik para penentu kebijakan (pemerintah), para praktisi dan dunia usaha (swasta) maupun kalangan akademisi, bahkan masya-rakat, dengan sudut pandang (point of view) yang berbeda-beda terhadap ke-3 fungsi tersebut. Faktanya adalah bahwa dalam perkembangannya, terlebih-lebih setelah bangsa Indonesia dilanda krisis multi-dimensional dan belum dapat teratasi, tampak jelas bahwa oleh sebagian besar kalangan, sumber daya alam hutan lebih dipandang dari sudut fungsi produksi-nya. Sementara hingga sekarang masih belum ditemukan suatu model atau sistem pengelolaan hutan lestari yang mampu mengakomodir berbagai kepentingan yang sama pentingnya bagi kehidupan masyarakat, bangsa dan negara.

Kondisi obyektif Propinsi Kalimantan Tengah yang memiliki luas kawasan hutan terluas ke-3 di Indonesia (setelah Irian Jaya dan Kalimantan Timur) dengan sendirinya menempatkan sektor kehutanan menjadi salah satu pilihan strategis yang sangat potensial dalam mendukung pelaksanaan Otonomi Daerah yang telah menjadi komitmen bersama secara nasional sekaligus sebagai salah satu sektor andalan Kalimantan Tengah.

 

Bahwa kegiatan pemungutan atau pemanfaatan sumber daya alam hutan itu sendiri di Indonesia, termasuk di Kalimantan Tengah telah berlangsung selama kurang lebih empat dekade, yakni sejak akhir dekade 60-an. Sejak saat itu, kegiatan pengusahaan hutan di Indonesia menjadi salah satu pilihan strategis dan menguntungkan bagi pihak swasta dalam mengembangkan usahanya. Pada mulanya memang didominasi oleh bentuk perijinan/hak pengusahaan berupa Hak Pengusahaan Hutan (HPH), namun kemudian berkembang bentuk-bentuk perijinan lainnya seperti HPHTI, IPK, HPHH, HPHKm, dan Ijin Sah Lainnya, baik dalam skala besar, menengah maupun kecil yang kesemuanya memiliki implikasi tersendiri terhadap keberadaan dan potensi sumber daya alam hutan dengan 3 (tiga) fungsi utamanya tersebut di atas.

 

Dalam suasana keprihatinan sekarang ini, kita bersama telah sepakat bahwa untuk dapat keluar dari krisis yang melanda bangsa dan negara kita adalah tidak lain dengan jalan secara konsisten melaksanakan reformasi di semua bidang, termasuk reformasi kehutanan yang secara substansial dilakukan dengan mengubah paradigma lama yaitu pembangunan kehutanan yang lebih dititik beratkan pada aspek ekonomi dengan sistem pemerintahan yang sentralistik menuju suatu paradigma baru yakni pengelolaan hutan untuk kesejahteraan masyarakat dan menjamin terselenggaranya asas-asas pemerataan, keadilan dan berkelanjutan dalam tatanan sistem pemerintahan yang desentralistik yang dijiwai oleh semangat reformasi dan otonomi. Dalam kerangka tersebut kebijaksanaan-kebijaksanaan pembangunan kehutanan yang dikembangkan haruslah merupakan pergeseran kebijaksanaan dari timber management mengarah kepada multi purposes dan multi functions management yang disesuaikan dengan muatan-muatan lokal atau kondisi obyektif daerah serta tuntutan-tuntutan yang muncul dan berkembang di sekitar kita sebagaimana wacana reformasi sekarang ini. Dengan demikian kita akan dapat semakin “mengenal diri kita sendiri dan potensi yang kita miliki” untuk selanjutnya menentukan langkah-langkah kebijaksanaan ke depan. Pada gilirannya diharapkan dapat terwujud suatu kesamaan cara pandang (visi) dan kesamaan pemahaman (persepsi) pembangunan kehutanan di daerah yang semakin mantap dan tangguh.

 

Keberadaan dari UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat Dan Daerah, serta keberadaan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (pengganti UU No. 5 Tahun 1967) adalah merupakan implementasi-konstitusional dalam menyambut dan mengakomodir tuntutan dan kondisi obyektif  daerah dalam nuansa reformasi yang berkembang dewasa ini yang harus disikapi dengan jalan memberdayakan segenap potensi obyektif daerah, termasuk potensi sumber daya alam hutan, dimana porsi dan akses masyarakat setempat semakin diperluas dan dimantapkan sehingga terintegrasi secara multi-dimensional dengan sistem dan kebijaksanaan pembangunan yang diterapkan di daerah.  Secara khusus ditetapkannya PP No. 25 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom, yang merupakan penjabaran dari UU No. 22 Tahun 1999 dan UU No. 25 Tahun 1999, serta sejalan dengan UU No. 41 Tahun 1999, tidak lain dimaksudkan untuk memberikan kesempatan (melalui pelimpahan kewenangan) kepada Daerah untuk memberdayakan dan mengelola setiap potensi obyektif yang dimilikinya sesuai dengan kondisi dan tuntutan kebutuhan pembangunan daerah dan masyarakat, yang berintikan Desentralisasi.

Dalam rangka menyikapi hal tersebut, berbagai kebijaksanaan pemerintah di sektor kehutanan semestinya terus dikembangkan guna memantapkan peranan masyarakat dalam pembangunan kehutanan sehingga akan tercipta suatu kondisi ideal proporsional antara kepentingan-kepentingan masyarakat, pemerintah, dunia usaha dan kelestarian hutan itu sendiri. Bahwa kegiatan pengelolaan dan pengusahaan hutan bukanlah milik kalangan swasta besar yang sudah mapan dengan modal yang besar saja, tetapi masyarakat-pun baik kelompok masyarakat, badan usaha dan atau koperasi maupun perorangan diberikan kesempatan yang sama dalam keseimbangan yang seluas-luasnya.

Namun demikian, yang harus kita sadari dan pahami adalah bahwa diantara kedua aspek tersebut (kebijaksanaan yang ada dan kondisi masyarakat) pada saat sekarang ini secara obyektif belum sampai pada taraf “berjalan seiring dan sejajar”. Artinya masyarakat belum disiapkan secara optimal untuk mampu menyambut dan mengimplementasikan kebijaksanaan-kebijaksanaan yang ada. Disinilah sebenarnya posisi sentral setiap jajaran kehutanan di daerah yang sifatnya sangat strategis. Dalam konteks tersebut, maka sudah saatnya “budaya menjemput bola” harus dapat kita kembangkan yang disesuaikan dengan kondisi obyektif daerah. Bahwa periode sekarang ini dapat dikatakan sebagai “periode emas” –nya masyarakat dimana peluang dan kesempatan bagi masyarakat untuk turut serta mengambil bagian dalam pembangunan kehutanan di daerah benar-benar terbuka lebar. Kondisi seperti ini tentu sangat ideal dan berdampak positif bagi masyarakat Kalimantan Tengah yang nota bene merupakan masyarakat agraris-tradisional dengan segala ke-khususannya.

sumber = http://kalteng.go.id/indo/kehutanan_pendahuluan.htm

Salam Rimbawan…!

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala rahmat dan karunia-Nya sehingga Website Resmi Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah dapat disusun dan diselesaikan dengan baik. Website yang berisi Data Profil Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah disusun untuk memberikan informasi dan data berkenaan informasi umum dan keadaan wilayah serta perkembangan pembangunan kehutanan dalam wilayah Kalimantan Tengah.

Kami menyadari sepenuhnya bahwa ketersediaan data dan informasi kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah yang dapat diakses dengan mudah oleh seluruh stakeholders kehutanan merupakan suatu kebutuhan. Oleh karena itu, dengan adanya Website Resmi Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah ini, setidaknya kebutuhan dasar terhadap data dan informasi kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah sudah tersedia dan bisa diakses dengan mudah. Di sisi lain, seiring dengan tuntutan pembangunan dan perkembangan Teknologi Informasi, tentu kami menyadari bahwa dalam penyajian data-data melalui Website Resmi Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah masih banyak hal yang perlu dilakukan perbaikan. Oleh karena itu, masukan yang konstruktif dari semua pihak sangat kami harapkan.

Akhir kata, semoga Website Resmi Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah ini dapat bermanfaat dan berdaya guna bagi semua pihak sebagai bahan untuk memberikan kontribusi pemikiran dan aksi dalam pembangunan kehutanan di Provinsi Kalimantan Tengah.

Salam Rimbawan…!!

KEPALA DINAS KEHUTANAN
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

H. M. Agustan Saining
Pembina Tingkat I
NIP. 19770817 199703 1 003

Visi Dinas Kehutanan Kalimantan Tengah

Kalimantan Tengah Makin Berkah (bermartabat, Elok, Religius, Kuat, Amanah, dan Harmonis)

Misi Dinas Kehutanan Kalimantan Tengah

  1. Mempercepat Pembangunan Ekonomi Yang Produktif, Kreatif, Dan Berwawasan Lingkungan
  2. Memperkuat Ketahanan Daearah dan Menantisipasi Perubahan Global
  3. Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik melalui Reformasi Birokrasi
  4. MempercepatPembangunan Sumber Daya Manusia Yang Cerdas, Sehat, Dan Berdaya Saing
  5. Meneguhan Kalimantan Tengah Yang Beriman, Berbudaya, dan Berkesetaraan Gender

Tujuan 1.1

Meningkatkan pertumbuhan ekonomi dengan mendorong pengembangan ekonomi kreatif serta
pemerataan pembangunan melalui konektivitas antar wilayah.
SASARAN 1. Meningkatnya pertumbuhan sektor potensial dan industri kreatif dengan
mendorong masuknya investasi daerah.
SASARAN 4. Meningkatnya luas kawasan hutan yang dikelola m

Tujuan 1.2

Mewujudkan pembangunan berwawasan lingkungan
SASARAN 1. Meningkatnya kualitaslingkungan hidup.

Struktur Organisasi Dinas Kehutanan Kalimantan Tengah

Nama: AGUSTAN SAINING, S.Hut., M.Si
Jabatan: Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah
NIP: 197708171997031003
Tempat / Tanggal lahir: PARE-PARE, 17 AGUSTUS 1977
Pangkat / Gol. Ruang: Pembina Tingkat I (IV.b)
Jabatan / eselon: IIa
Agama: Islam
TMT CPNS: 12 MEI 1997
TMT PNS: 14 APRIL 1998
Riwayat Pendidikan: SDN 43 parepare
   SMPN 04 parepare
   SKMA Ujung Pandang
   S1 Kehutanan Universitas Muhammadiyah PalangkaRaya
   S2-Kehutanan Universitas PalangkaRaya
Intansi Kerja: DINAS KEHUTANAN PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Untuk lebih lengkap dapat diunduh

Profile Pejabat