Tupoksi Dinasi Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah

Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah adalah dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.

Berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 52 Tahun 2016 tanggal 27 Desember 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah, Dinas Kehutanan mempunyai tugas membantu Gubernur dalam melaksanakan kewenangan desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang kehutanan sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Untuk melaksanakan tugas, Dinas Kehutanan menyelenggarakan fungsi :

  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang kehutanan sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan Gubernur berdasarkan peraturan perundang-undangan;
  2. Menyelenggarakan pengelolaan kawasan hutan;
  3. Penyelenggaraan pemanfaatan hutan;
  4. Penyelenggaraan pembinaan hutan;
  5. Penyelenggaraan pengamanan dan penanggulangan bencana hutan;
  6. Penyelenggaraan pelestarian dan perlindungan hutan; dan
  7. Penyelenggaraan perizinan di bidang kehutanan.

Bidang Sekretariat

Mempunyai tugas mengoordinasikan penyusunan program, anggaran dan pemaduserasian penyelenggaraan kedinasan secara menyeluruh dan tugas pelayanan administratif lainnya meliputi tugas-tugas di bidang perlengkapan, keuangan, kepegawaian, ketatausahaan, protokol, humas dan rumah tangga, organisasi dan tatalaksana, analisis jabatan serta dokumentasi peraturan perundang-undangan pada Dinas Kehutanan

Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan

Mempunyai tugas menyelenggarakan perencanaan dan pembangunan kehutanan, penatagunaan hutan dan pengusahaan hutan.

 

Terdiri atas 3 seksi :

  1. Seksi Perencanaan dan Tata Hutan
  2. Seksi Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan
  3. Seksi Pengolahan , Pemasaran dan Penerimaan Negara Bukan Pajak

Bidang Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem

Mempunyai tugas bimbingan, pembinaan, pemantauan, pengawasan dan pengendalian proses produksi, pengusahaan hutan, tata usaha kayu dan kewajiban finansial, tenaga teknis pengusahaan hutan serta sarana dan prasarana pengusahaan hutan, monitoring, evaluasi, pengendalian dan pengawasan pengolahan produksi hasil hutan kayu dan hasil hutan bukan kayu serta pelayanan perizinan sarana pengusahaan hutan.

Bidang Produksi Hasil hutan membawahi tiga seksi yaitu:

  1. Seksi Sarana Pengendalian Kerusakan dan Pengamanan Hutan
  2. Seksi Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan
  3. Seksi Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem

Bidang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan dan Lahan

Mempunyai tugas melaksanakan pembinaan kegiatan reboisasi, rehabilitasi, penyuluhan dan perhutanan sosial serta pembinaan hutan tanaman

Bidang Rehabilitasi Hutan dan Perhutanan Sosial membawahi tiga seksi yaitu:

  1. Seksi Pengelolaan Daerah Aliran Sungai
  2. Seksi Rehabilitasi Hutan dan Lahan
  3. Seksi Perbenihan Tanaman Hutan

Bidang Penyuluhan, Pemberdayaan Masyarakat dan Hutan Adat

Mempunyai tugas bimbingan, pembinaan, pemantauan, pengawasan dan pengendalian, menyelenggarakan perlindungan hutan, pengamanan hutan, pengawasan peredaran hasil hutan dan penindakan, koordinasi pengengalian kebakaran hutan dan lahan.

Bidang Perlindungan dan Pengamanan Hutan dan Hasil Hutan membawahi tiga seksi yaitu:

  1. Seksi Penyuluhan Kehutanan
  2. Seksi Pemberdayaan Masyarakat
  3. Seksi Hutan Adat