🌿 Tugas dan Fungsi Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah 🌿

Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah memiliki peran penting dalam menjaga kelestarian hutan sekaligus mendukung pembangunan daerah. Sesuai Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 39 Tahun 2023, Dishut Kalteng memiliki tugas pokok membantu Gubernur dalam melaksanakan kewenangan desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang kehutanan.

✨ Fungsi utama Dinas Kehutanan meliputi:
✅ Perumusan kebijakan teknis kehutanan.
✅ Perencanaan dan pemanfaatan hutan, perlindungan hutan, konservasi, serta rehabilitasi lahan.
✅ Pengkoordinasian tata hutan dan pemberdayaan masyarakat.
✅ Pelaksanaan kegiatan kehutanan secara berkelanjutan.
✅ Penyelenggaraan urusan kesekretariatan, monitoring, dan evaluasi.

Dengan peran tersebut, Dishut Kalteng berkomitmen menjaga hutan tetap lestari demi kesejahteraan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan 🌍💚

#DishutKalteng#KalimantanTengah#HutanLestari#KaltengBergerak#BerAKHLAK#BanggaMelayaniBangsa#LestariUntukAnakCucu