📢 Pemahaman Terkait Kewenangan Pengelolaan Jalan
— dishut kalteng (@DishutKalteng) August 8, 2025
â €
Masyarakat perlu mengetahui bahwa setiap jenis jalan memiliki pengelola yang berbeda, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
â €#diskominfosantik #dishutprovkalteng #kaltengsemakinberkah #kaltengmaju #anakmudakalteng pic.twitter.com/Q3x2NfKKNS
📢 Pemahaman Terkait Kewenangan Pengelolaan Jalan
â €
Masyarakat perlu mengetahui bahwa setiap jenis jalan memiliki pengelola yang berbeda, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
â €
🔹 Jalan antarprovinsi dan ibukota provinsi berada di bawah kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR.
🔹 Jalan antar kabupaten/kota dalam satu provinsi menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi.
🔹 Sementara jalan yang menghubungkan antar kecamatan, desa, atau kelurahan dikelola oleh pemerintah kabupaten/kota.
â €
🛠Jika terjadi kerusakan jalan, penanganannya tidak bisa dilakukan secara langsung, melainkan melalui tahapan yang meliputi pendataan, pengusulan, penganggaran, hingga pelaksanaan fisik.
â €
💡 Untuk itu, masyarakat diimbau agar dapat menyampaikan laporan atau informasi terkait kerusakan jalan kepada instansi yang berwenang, sesuai dengan jenis jalannya.
â €
Kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat sangat diperlukan demi mewujudkan infrastruktur yang lebih baik dan berkelanjutan.
Follow @diskominfosantikkalteng dan pantau terus update-nya ya!
#diskominfosantik#dishutprovkalteng#kaltengsemakinberkah#kaltengmaju#anakmudakalteng#kaltengberkah#perbaikanjalankalteng