🚨 HIMBAUAN & PERINGATAN 🚨Mari bersama menjaga ketertiban Kota Palangka Raya!

Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Tengah mengimbau kepada seluruh Pedagang Kaki Lima (PKL), pengamen, parkir ilegal, dan pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan yang berlaku di kawasan Bundaran Besar dan sekitarnya.

📌 Ketentuan yang wajib dipatuhi: ✅ Tidak diperkenankan beraktivitas pada hari Senin–Kamis di kawasan Bundaran Besar, Jl. Katamso, Jl. Panjaitan, dan Taman Jl. Yos Sudarso. ✅ Aktivitas hanya diperbolehkan pada hari Jumat–Minggu pukul 17.00–23.30 WIB. ⚠️ Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan dikenakan tindakan sesuai Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

Mari wujudkan Palangka Raya yang tertib, nyaman, bersih, dan indah melalui kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. Ketertiban adalah tanggung jawab kita bersama.

#SatpolPPKalteng#PemprovKalteng#PalangkaRaya#BundaranBesar#PKL KetertibanUmum Tibumtranmas PerdaKalteng KaltengBerkah BanggaMelayaniBangsa BerAKHLAK