๐ข Pemahaman Terkait Kewenangan Pengelolaan Jalan
— dishut kalteng (@DishutKalteng) August 8, 2025
โ
Masyarakat perlu mengetahui bahwa setiap jenis jalan memiliki pengelola yang berbeda, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
โ #diskominfosantik #dishutprovkalteng #kaltengsemakinberkah #kaltengmaju #anakmudakalteng pic.twitter.com/Q3x2NfKKNS
๐ข Pemahaman Terkait Kewenangan Pengelolaan Jalan
โ
Masyarakat perlu mengetahui bahwa setiap jenis jalan memiliki pengelola yang berbeda, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
โ
๐น Jalan antarprovinsi dan ibukota provinsi berada di bawah kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR.
๐น Jalan antar kabupaten/kota dalam satu provinsi menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi.
๐น Sementara jalan yang menghubungkan antar kecamatan, desa, atau kelurahan dikelola oleh pemerintah kabupaten/kota.
โ
๐ Jika terjadi kerusakan jalan, penanganannya tidak bisa dilakukan secara langsung, melainkan melalui tahapan yang meliputi pendataan, pengusulan, penganggaran, hingga pelaksanaan fisik.
โ
๐ก Untuk itu, masyarakat diimbau agar dapat menyampaikan laporan atau informasi terkait kerusakan jalan kepada instansi yang berwenang, sesuai dengan jenis jalannya.
โ
Kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat sangat diperlukan demi mewujudkan infrastruktur yang lebih baik dan berkelanjutan.
Follow @diskominfosantikkalteng dan pantau terus update-nya ya!
#diskominfosantik#dishutprovkalteng#kaltengsemakinberkah#kaltengmaju#anakmudakalteng#kaltengberkah#perbaikanjalankalteng






