Apa Itu Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS)? ๐ŸŒฟ

Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) merupakan wadah usaha yang dibentuk oleh masyarakat untuk mengelola hutan secara legal, lestari, dan produktif melalui skema Perhutanan Sosial. Tidak hanya menjaga kelestarian alam, KUPS juga menjadi motor penggerak peningkatan ekonomi, sosial, dan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan.

Melalui KUPS, masyarakat didorong untuk:
๐ŸŒฑ Mengelola hutan secara berkelanjutan
๐Ÿ“ˆ Meningkatkan nilai ekonomi hasil hutan
๐Ÿ‘จโ€๐ŸŒพ Membuka lapangan kerja dan memperkuat kemandirian
๐ŸŒ Menjaga fungsi ekologis hutan untuk generasi mendatang

Berbagai bentuk usaha yang dikembangkan KUPS meliputi:
๐Ÿฏ Pemanfaatan hasil hutan bukan kayu (madu, rotan, getah, dll.)
๐ŸŒพ Agroforestri dan pertanian ramah lingkungan
๐ŸŒณ Ekowisata dan jasa lingkungan
๐Ÿชต Pemanfaatan kayu secara lestari
๐Ÿ“ฆ Pengolahan produk bernilai tambah

Dengan semangat kebersamaan, KUPS juga memperkuat kelembagaan masyarakat, mendorong gotong royong, serta memberikan kepastian hukum dalam berusaha.

โœจ Bersama Kelola Hutan, Bersama KUPS Kita Sejahtera!

#PerhutananSosial
#KUPS
#HutanLestari
#MasyarakatSejahtera
#DishutKalteng
#KaltengHijau
#KelolaHutanBersama