
Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) merupakan wadah usaha yang dibentuk oleh masyarakat untuk mengelola hutan secara legal, lestari, dan produktif melalui skema Perhutanan Sosial. Tidak hanya menjaga kelestarian alam, KUPS juga menjadi motor penggerak peningkatan ekonomi, sosial, dan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan.
Melalui KUPS, masyarakat didorong untuk:
๐ฑ Mengelola hutan secara berkelanjutan
๐ Meningkatkan nilai ekonomi hasil hutan
๐จโ๐พ Membuka lapangan kerja dan memperkuat kemandirian
๐ Menjaga fungsi ekologis hutan untuk generasi mendatang
Berbagai bentuk usaha yang dikembangkan KUPS meliputi:
๐ฏ Pemanfaatan hasil hutan bukan kayu (madu, rotan, getah, dll.)
๐พ Agroforestri dan pertanian ramah lingkungan
๐ณ Ekowisata dan jasa lingkungan
๐ชต Pemanfaatan kayu secara lestari
๐ฆ Pengolahan produk bernilai tambah
Dengan semangat kebersamaan, KUPS juga memperkuat kelembagaan masyarakat, mendorong gotong royong, serta memberikan kepastian hukum dalam berusaha.
โจ Bersama Kelola Hutan, Bersama KUPS Kita Sejahtera!
#PerhutananSosial
#KUPS
#HutanLestari
#MasyarakatSejahtera
#DishutKalteng
#KaltengHijau
#KelolaHutanBersama






