Halo Sobat Informasi! 👋THR merupakan hak pekerja yang wajib diberikan oleh perusahaan sesuai ketentuan peraturan ketenagakerjaan.

Perhitungan THR didasarkan pada upah tanpa tunjangan atau upah pokok ditambah tunjangan tetap, sedangkan tunjangan tidak tetap seperti bonus, lembur, dan insentif tidak termasuk dalam perhitungan. Selain itu, THR harus dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan agar pekerja dapat mempersiapkan kebutuhan hari raya dengan baik.

Yuk pahami hak ketenagakerjaan dan bagikan informasi ini agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat.