Kadishut Kalteng Hadiri Pertemuan Bersama DPD RI, Soroti Pentingnya Revisi UU Pemerintahan Daerah untuk Keadilan Pengelolaan SDA

Palangka Raya – Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah (Dishut Kalteng), H. Agustan Saining, turut menghadiri pertemuan antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dalam rangka pemantauan serta peninjauan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pertemuan tersebut berlangsung di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Lantai II, Palangka Raya, Senin (19/05/2025).

Kegiatan ini menjadi wadah penting bagi daerah untuk menyampaikan aspirasi dan evaluasi terkait pelaksanaan kebijakan otonomi daerah, khususnya menyangkut kewenangan pengelolaan sumber daya alam (SDA) dan kehutanan yang selama ini menjadi salah satu sektor strategis di Kalimantan Tengah.

Dalam sambutannya, Gubernur Kalteng H. Agustiar Sabran menegaskan bahwa sinergi antara pemerintah pusat dan daerah sangat diperlukan dalam mengelola kekayaan alam secara optimal dan berkelanjutan. Ia menyoroti sejumlah persoalan di lapangan, seperti tumpang tindih perizinan, lemahnya koordinasi antar instansi, dan potensi konflik sosial dalam pengelolaan tanah serta sumber daya lainnya.

“Pelibatan masyarakat lokal dan komunitas adat sangat penting dalam pengelolaan sumber daya. Ini untuk menjaga harmoni sosial dan memastikan manfaatnya dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat,” ujar Gubernur Agustiar.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kehutanan Kalteng H. Agustan Saining menyampaikan bahwa pertemuan ini menjadi momen strategis untuk mengusulkan penyesuaian terhadap UU No. 23 Tahun 2014. Menurutnya, sebagai daerah penghasil sumber daya alam, Kalimantan Tengah memiliki kepentingan besar agar pembagian kewenangan dan dana bagi hasil dapat dilakukan secara lebih adil dan proporsional.

“Ini adalah aspirasi yang juga dirasakan oleh banyak daerah di Indonesia. Khususnya di sektor kehutanan, kami berharap ke depan tidak hanya pemerintah pusat yang memiliki kewenangan dominan, tetapi juga daerah bisa lebih berperan dalam menjaga dan memanfaatkan hutan secara bijak dan berkelanjutan,” tutur Agustan.

Ia juga berharap agar DPD RI dapat membawa aspirasi ini ke tingkat nasional, serta mendorong lahirnya kebijakan yang lebih berpihak pada daerah. “Kolaborasi antar-stakeholder sangat dibutuhkan agar hasil dari pertemuan ini tidak hanya menjadi catatan, tetapi juga diterjemahkan dalam kebijakan yang nyata,” tambahnya.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut Wakil Gubernur Kalteng H. Edy Pratowo, Plt. Sekda Kalteng Leonard S. Ampung, anggota DPD RI Agustin Teras Narang beserta rombongan dari seluruh provinsi di Indonesia, unsur Forkopimda, serta para Kepala OPD terkait.