


Pada Selasa, 20 Mei 2025, di Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah, telah dilaksanakan kegiatan kunjungan kerja dinas luar daerah anggota DPRD Kabupaten Lamandau dengan agenda “Pembentukan Kelompok Tani Hutan dan Perhutanan Sosial Dan Sistem Pembayaran Pajak Sipuhh.
Pembentukan Kelompok Tani Hutan (KTH) dan Perhutanan Sosial bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemberdayaan dan pengelolaan hutan yang berkelanjutan. KTH adalah kumpulan petani kehutanan yang mengelola usaha di bidang kehutanan, baik di dalam maupun di luar kawasan hutan. Perhutanan Sosial, di sisi lain, adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilakukan oleh masyarakat setempat sebagai pelaku utama dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat. Sistem pembayaran pajak sipuhh (pajak yang dikenakan pada hasil hutan) akan diterapkan dalam Perhutanan Sosial untuk memastikan pemanfaatan hasil hutan yang bertanggung jawab dan berkelanjutan.






