Patroli pengamanan hutan adalah kegiatan penting untuk melindungi hutan dari berbagai ancaman seperti perambahan, penebangan liar, dan kebakaran. Kegiatan ini bertujuan untuk mencegah dan membatasi tindakan ilegal serta menjaga kelestarian ekosistem hutan, yang dilaksanakan oleh UPT KPHL Kapuas Kahayan.
Tujuan Patroli:
Patroli pengamanan hutan bertujuan untuk:
Mencegah dan membatasi ruang gerak pelaku perusakan kawasan hutan.
Menutup niat dan kesempatan seseorang atau kelompok untuk melakukan tindak pidana kehutanan.
Mencegah kejahatan kehutanan seperti perambahan, penebangan hutan, pencurian kayu, kebakaran hutan, perburuan satwa, dan pendudukan kawasan.