
PEMBERITAHUAN!!!
Sejak 29 Mei 2025, kendaraan dengan tonase lebih dari 8 ton DILARANG MELINTAS di ruas jalan Palangka Raya – Kuala Kurun.
Pembatasan ini terkait perbaikan Jembatan Box Culvert dan kegiatan pengaspalan.
Tim Terpadu Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Follow @diskominfosantikkalteng untuk dapat informasi menarik & edukasi program Pemerintah Provinsi Kalteng lainnya 💡
#diskominfosantik#kaltengsemakinberkah#kaltengberkah#kaltengmaju






