PEMBERITAHUAN!!!

PEMBERITAHUAN!!!

Sejak 29 Mei 2025, kendaraan dengan tonase lebih dari 8 ton DILARANG MELINTAS di ruas jalan Palangka Raya – Kuala Kurun.

Pembatasan ini terkait perbaikan Jembatan Box Culvert dan kegiatan pengaspalan.

Tim Terpadu Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah

Follow @diskominfosantikkalteng untuk dapat informasi menarik & edukasi program Pemerintah Provinsi Kalteng lainnya 💡
#diskominfosantik#kaltengsemakinberkah#kaltengberkah#kaltengmaju