Pemerintah resmi menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama dalam rangka peringatanHUT ke-80 RI. 📌

Penetapan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 933
Tahun 2025, Nomor 1 Tahun 2025, dan Nomor 3 Tahun 2025.

Kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi khusus kepada seluruh rakyat Indonesia agar dapat merayakan hari kemerdekaan Indonesia dengan lebih khidmat dan semarak, sekaligus untuk meningkatkan persatuan, kesatuan, dan nasionalisme bangsa.

Mari manfaatkan momen ini untuk berkumpul bersama keluarga, mempererat silaturahmi, dan mengisi hari dengan kegiatan positif yang membangkitkan semangat kemerdekaan. ✨

Follow @diskominfosantikkalteng dan pantau terus update-nya ya!

#diskominfosantik#dishutprovkalteng#kaltengsemakinberkah#kaltengmaju#anakmudakalteng#kaltengberkah#DiskominfosantikKalteng#KaltengBerkah#BerAKHLAK#banggamelayanibangsa