πŸŽ‰ Kabar Gembira untuk Masyarakat Kalimantan Tengah!

πŸŽ‰ Kabar Gembira untuk Masyarakat Kalimantan Tengah!
Dalam rangka Hari Jadi Kalteng ke-68 dan HUT RI ke-80, Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah memberikan kebijakan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)! πŸπŸš—

πŸ“† Periode: 23 Juni s/d 23 September 2025
πŸ’¬ Cukup bayar pajak tahun berjalan, dan dapatkan pembebasan untuk:

βœ… Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor
βœ… Bebas Pokok Tunggakan Pajak
βœ… Bebas Bea Balik Nama (BBNKB) kendaraan second
βœ… Bebas Bea Balik Nama mutasi dari luar provinsi
βœ… Bebas Denda SWDKLLJ (untuk tahun-tahun lalu)

πŸ’‘ Tetap dibayarkan:

Pokok SWDKLLJ

Bea Balik Nama Kendaraan/Mutasi (PNBP)

πŸ“Œ β€œBayar Pajakmu, Bangun Huma Betang, Wujudkan Kalteng Berkah, Kalteng Maju.”
πŸ‘₯ H. Sugianto Sabran & H. Edy Pratowo
Gubernur & Wakil Gubernur Kalimantan Tengah

πŸ“Ž Info lengkap: Hubungi kantor Samsat terdekat atau cek website resmi Bapenda Kalteng.

#KaltengBebasDenda
#HUTKalteng68
#HUTRI80
#PembebasanPajak
#BapendaKalteng
#DishubKalteng
#I❀PlatKH
#KaltengBerkah
#BayarPajakmuBangunNegerimu