๐Ÿ“ข Pemahaman Terkait Kewenangan Pengelolaan Jalan

๐Ÿ“ข Pemahaman Terkait Kewenangan Pengelolaan Jalan
โ €
Masyarakat perlu mengetahui bahwa setiap jenis jalan memiliki pengelola yang berbeda, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
โ €
๐Ÿ”น Jalan antarprovinsi dan ibukota provinsi berada di bawah kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR.
๐Ÿ”น Jalan antar kabupaten/kota dalam satu provinsi menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi.
๐Ÿ”น Sementara jalan yang menghubungkan antar kecamatan, desa, atau kelurahan dikelola oleh pemerintah kabupaten/kota.
โ €
๐Ÿ›  Jika terjadi kerusakan jalan, penanganannya tidak bisa dilakukan secara langsung, melainkan melalui tahapan yang meliputi pendataan, pengusulan, penganggaran, hingga pelaksanaan fisik.
โ €
๐Ÿ’ก Untuk itu, masyarakat diimbau agar dapat menyampaikan laporan atau informasi terkait kerusakan jalan kepada instansi yang berwenang, sesuai dengan jenis jalannya.
โ €
Kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat sangat diperlukan demi mewujudkan infrastruktur yang lebih baik dan berkelanjutan.

Follow @diskominfosantikkalteng dan pantau terus update-nya ya!

#diskominfosantik#dishutprovkalteng#kaltengsemakinberkah#kaltengmaju#anakmudakalteng#kaltengberkah#perbaikanjalankalteng