Tidak semua jalan menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Ada jalan nasional, provinsi, kabupaten, kota, hingga desa—masing-masing dikelola oleh instansi berbeda. Kenali
Sabtu malam (09/08/25), semangat masyarakat Kalimantan Tengah kembali membara di kawasan Bundaran Besar Palangka Raya. Huma Betang Night kembali hadir
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Gubernur Kalteng mengundang masyarakat untuk hadir pada Panen Raya Padi yang akan digelar di Desa
Kebakaran lahan terjadi di dekat area permukiman warga di Jalan Perintis, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah,
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Apel Gelar Personil & Sarpras Penanggulangan KARHUTLA di Halaman Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (07/08/2025) Apel
🚧 Ruas Jalan, Fondasi Ekonomi Kalteng!Jalan bukan sekadar aspal dan beton. Di Kalimantan Tengah, setiap meter jalan yang dibangun adalah
Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah dibentuk tahun 1962 sebagai bagian dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Setelah UU No. 32/1999 tentang Pemerintahan Daerah diberlakukan, Kantor Wilayah Departemen Kehutanan bergabung dengan Dinas Kehutanan Provinsi. Organisasi ini kemudian direstrukturisasi melalui Perda Kalteng No. 9/2013 yang mengubah Perda No. 6/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah.
© 2024 Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah