๐ 26 โ 28 Agustus 2025๐ Balai KSDA Kalteng & Area ABKT Katingan Dalam rangka mendukung upaya konservasi di Kalimantan
Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah memiliki peran penting dalam menjaga kelestarian hutan sekaligus mendukung pembangunan daerah. Sesuai Peraturan Gubernur Kalimantan
PALANGKA RAYA โ Rapat Pimpinan Paripurna Daerah (Rapimpurda) dan Musyawarah Daerah (Musda) XVI Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kalimantan Tengah
Pemuda adalah garda terdepan pembangunan bangsa. Melalui wadah KNPI, semangat, energi, dan kreativitas anak muda terus diarahkan untuk berkontribusi nyata
Dalam upaya memperkenalkan potensi lingkungan dan pelestarian alam di Bumi Tambun Bungai, Dinas Kehutanan berkolaborasi bersama Diskominfosantik Provinsi Kalimantan Tengah
Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah dibentuk tahun 1962 sebagai bagian dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Setelah UU No. 32/1999 tentang Pemerintahan Daerah diberlakukan, Kantor Wilayah Departemen Kehutanan bergabung dengan Dinas Kehutanan Provinsi. Organisasi ini kemudian direstrukturisasi melalui Perda Kalteng No. 9/2013 yang mengubah Perda No. 6/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah.
ยฉ 2024 Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah