Provinsi Kalimantan Tengah, dengan ibukota Palangka Raya, terletak antara 0°45’ Lintang Utara s.d. 3°30’ Lintang Selatan dan 111° s.d. 116° Bujur Timur. Provinsi Kalimantan Tengah merupakan provinsi terluas kedua di Indonesia setelah Provinsi Papua dengan luas wilayah mencapai 153.564 Km².
Provinsi Kalimantan Tengah memiliki 11 (sebelas) sungai besar dan tidak kurang dari 33 (tiga puluh tiga) sungai kecil/anak sungai, keberadaannya menjadi salah satu ciri khas Provinsi Kalimantan Tengah. Adapun Sungai Barito dengan panjang mencapai 900 km memiliki kedalaman mencapai 8 m, merupakan sungai terpanjang di Kalimantan Tengah sehingga dapat dilayari hingga 700 km.
Batas Provinsi Kalimantan Tengah di bagian utara yaitu sabuk pegunungan Muller Schwanner, paling tidak 52 bukit, dari ketinggian 343 meter yaitu Bukit Ancah sampai 2278 meter yaitu Bukit Raya. Bukit Batu Tatau dengan ketinggian 1652 meter paling ujung perbatasan Kalimantan Tengah – Kalimantan Timur. Titik tertinggi wilayah Kalimantan Tengah terdapat di Gunung Batu Sambang dengan ketinggian hingga 1660 Meter dpl.
Sebagai daerah yang beriklim tropis, wilayah Provinsi Kalimantan Tengah rata-rata mendapat sinaran matahari sekitar 59,52 % per tahun, dimana kondisi udara relatif cukup panas yaitu mencapai 34,9°C. Sementara rata-rata curah hujan per tahun relatif tinggi yaitu mencapai 2.808,86 mm.
Batas Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah adalah:
– Sebelah Utara berbatasan dengan Provinsi Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur.
– Sebelah Selatan berbatasan dengan Laut Jawa.
– Sebelah Timur berbatasan dengan Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan.
– Sebelah Barat berbatasan dengan Provinsi Kalimantan Barat.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002, Provinsi Kalimantan Tengah yang semula terdiri atas 5 kabupaten dan 1 kota, dimekarkan menjadi beberapa 13 Kabupaten dan 1 Kota, yaitu:
1). Kota Palangka Raya dengan ibukota Palangka Raya.
2). Kabupaten Kotawaringin Barat dengan ibukota Pangkalan Bun.
3). Kabupaten Kotawaringin Timur dengan ibukota Sampit.
4). Kabupaten Kapuas dengan ibukota Kuala Kapuas.
5). Kabupaten Barito Selatan dengan ibukota Buntok.
6). Kabupaten Barito Utara dengan ibukota Muara Teweh.
7). Kabupaten Lamandau dengan ibukota Nanga Bulik.
8). Kabupaten Sukamara dengan ibukota Sukamara.
9). Kabupaten Seruyan dengan ibukota Kuala Pembuang.
10). Kabupaten Katingan dengan ibukota Kasongan.
11). Kabupaten Gunung Mas dengan ibukota Kuala Kurun.
12). Kabupaten Pulang Pisau dengan ibukota Pulang Pisau.
13). Kabupaten Barito Timur dengan ibukota Tamiang Layang.
14). Kabupaten Murung Raya dengan ibukota Puruk Cahu.
Kondisi fisik wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, terdiri atas daerah pantai dan rawa yang terdapat di wilayah Bagian Selatan sepanjang ± 750 km pantai Laut Jawa, yang membentang dari Timur ke Barat dengan ketinggian antara 0–50 m diatas permukaan laut (dpl) dan tingkat kemiringan 0%-8%.
No | Kelas Ketinggian (m dpl) | Luas (Ha) | Persentase |
---|---|---|---|
1 | 0 – 7 | 2.105.510 | 13,69 |
2 | 7 – 25 | 2.269.717 | 14,76 |
3 | 25 – 100 | 6.398.923 | 41,66 |
4 | 100 – 500 | 3.327.459 | 21,63 |
5 | > 500 | 1.278.391 | 8,31 |
Sementara itu wilayah daratan dan perbukitan berada bagian tengah, sedangkan pegunungan berada di bagian Utara dan Barat Daya dengan ketinggian 50 – 100 dpl dan tingkat kemiringan rata-rata sebesar 25%.
No | Kelas Lereng (%) | Luas (Ha) | Persentase |
---|---|---|---|
1 | 0 – 8 (Datar) | 6,940,144.05 | 46.12 |
2 | 8 – 15 (Landai) | 1,552,839.80 | 10.32 |
3 | 15 – 25 (Agak Curam) | 3,977,865.28 | 26.44 |
4 | 25 – 40 (Curam) | 1,694,814.85 | 11.26 |
5 | > 40 (Sangat Curam) | 881,357.24 | 5.86 |
Provinsi Kalimantan Tengah terdiri atas 6 wilayah fisiografi, tetapi didominasi oleh daratan dan perbukitan pedalaman.
No | Wilayah | Luas (Km2) |
---|---|---|
1 | Daratan rendah pesisir | 36.870 |
2 | Undak-undak pedalaman | 37.310 |
3 | Daratan dan perbukitan pedalaman | 57.124 |
4 | Pegunungan Schwaner | 9.000 |
5 | Pegunungan Muller | 11.000 |
6 | Pegunungan Meratus | 2.300 |
Geologi
Berdasarkan kerangka tektonik regional Kalimantan, daerah Provinsi Kalimantan Tengah termasuk dalam cekungan Barito yang terletak disisi tenggara lempeng mikro Sunda. Bagian Utara dipisahkan dengan cekungan Kutai oleh “Paternoster Fault System” dan “Barito – Kutai Crose Heigh”. Sebelah Timur dipisahkan dengan cekungan asem-asem dan cekungan pasir oleh pegunungan Meratus. Disebelah Selatan merupakan batas tidak tegas dengan cekungan Jawa Timur dan disebelah Barat oleh tinggian Sunda.
Pembagian Stratigrafi Cekungan Barito dari tua ke muda adalah sebagai berikut :
Jenis Tanah
Sebagian besar wilayah daratan Kalimantan Tengah terdiri dari jenis tanah podsolik merah kuning. Pada dasarnya jenis tanah di Kalimantan Tengah terdiri dari organosol, laterit, regosol, alluvial, podsol, lithosol dan latosal.
No | Jenis Tanah | Luas (Ha) | Persentase |
---|---|---|---|
1 | Podsolik Merah Kuning | 6.033.693 | 39,60 |
2 | Organosol | 2.534.766 | 11,63 |
3 | Laterit | 2.118.460 | 13,90 |
4 | Regosol | 1.452.305 | 9,53 |
5 | Alluvial | 1.423.803 | 9,34 |
6 | Podsol | Podsol | 6,51 |
7 | Lithosol | Lithosol | 2,71 |
8 | Latosol | 269.360 | 1,77 |
Iklim
Berdasarkan klasifikasi iklim Schmid dan Ferguson, wilayah Provinsi Kalimantan Tengah termasuk tipe iklim A, hal ini ditandai dengan adanya jumlah bulan basah lebih banyak dari bulan kering dan pola penyebaran curah hujan hampir merata pada semua wilayah.
Wilayah-wilayah di Provinsi Kalimantan Tengah tergolong memiliki potensi kesuburan rendah. Menurut tingkat kesuburannya, tanah di Provinsi Kalimantan Tengah termasuk dalam kelas IV, V, dan III dengan jenis tanah terdiri dari Organosol, Aluvial, Regosol, PMK, Podsol, Latosol, Litosol, dan Laterit.
Terkait dengan sumber daya mineral, bumi Klaimantan Tengah mengandung:
1) Mineral logam, berupa: emas primer, emas sekunder dan bijih besi. Ditinjau dari kelayakan ekonomisnya, mineral logam yang layak ditambang adalah emas. Selanjutnya, mengingat adanya peningkatan kebutuhan terhadap baja di pasar dunia, maka nilai kelayakan ekonomis cadangan bijih besi di Kalimantan Tengah juga mengalami kenaikan.
2) Mineral non logam, berupa: pasir kuarsa, bentonit, kaolin, mika dan batu gamping. Mineral loogam yang memiliki prospek dan cukup luas penyebarannya adalah pasir kuarsa dan kaolin.
3) Batu permata, berupa intan dan kecubung. Batu permata jenis intan terdapat di aluvium pada aliran sungai Barito yang terletak di Puruk Cahu, sedangkan jenis kecubung banyak dijumpai di bagian utara Pangkalan Bun.
4) Mineral energi, berupa batubara. Cadangan batubara terdapat di sektor timur laut, menerus ke selatan dan ke barat.
Di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah mengalir beberapa sungai besar berdasarkan panjangnya dan lebarnya yaitu sungai Barito, Sungai Kapuas dan Sungai Kahayan yang berhulu di sektor utara. Sejalan dengan kondisi fisiografi wilayah, sungai sungai utama mempunyai kemiringan yang rendah hingga ke sektor tengah sehingga jangkauan pengaruh pasang air laut (khususnya pada musim kemarau) relatif jauh. Sebaliknya di musim hujan, air sungai sering meluap ke wilayah dataran yang dilintasinya.
Selain itu, rawa gambut terdapat hingga ke sektor tengah dan pada bagian yang lebih hilir terdapat rawa pasang surut. Sedangkan wilayah bagian hulu dialiri anak-anak sungai berpola dendritik dengan kemiringan tinggi bahkan beriam.
No | Nama Sungai | Panjang (km) | Dapat dilayari (km) | Kedalaman (m) | Lebar (m) |
---|---|---|---|---|---|
1 | Sungai Jelai | 200 | 150 | 8 | 150 |
2 | Sungai Arut | 250 | 190 | 4 | 100 |
3 | Sungai Lamandau | 300 | 250 | 6 | 150 |
4 | Sungai Kumai | 175 | 100 | 6-9 | 250 |
5 | Sungai Seruyan | 350 | 300 | 5 | 250 |
6 | Sungai Mentaya | 400 | 270 | 6 | 350 |
7 | Sungai Katingan | 650 | 520 | 3-6 | 250 |
8 | Sungai Sebangau | 200 | 150 | 5 | 100 |
9 | Sungai Kahayan | 600 | 500 | 7 | 450 |
10 | Sungai Kapuas | 600 | 420 | 6 | 450 |
11 | Sungai Barito | 900 | 700 | 6-14 | 350-500 |
Iklim di Provinsi Kalimantan Tengah termasuk dalam tipe A dengan iklim tropis yang lembab dan panas. Pengukuran iklim di Provinsi Kalimantan Tengah hanya berada pada titik-titik tertentu seperti yang tertera pada tabel. Berdasarkan pengamatan klimatologi, suhu udara maksimum mencapai 35,1 derajat celcius yang berada di Muara Teweh, namun rata-rata suhu udara tertinggi berada di Kota Palangka Raya mencapai 27,5 derajat celcius. Selain itu, kelembaban udara tertinggi di Buntok dan persentase penyinaran matahari tertinggi berada di Palangka Raya, namun curah hujan tertinggi berada di Muara Teweh.
Wilayah-wilayah di Provinsi Kalimantan Tengah tergolong memiliki potensi kesuburan rendah. Menurut tingkat kesuburannya, tanah di Provinsi Kalimantan Tengah termasuk dalam kelas IV, V, dan III dengan jenis tanah terdiri dari Organosol, Aluvial, Regosol, PMK, Podsol, Latosol, Litosol, dan Laterit.
Terkait dengan sumber daya mineral, bumi Klaimantan Tengah mengandung:
1) Mineral logam, berupa: emas primer, emas sekunder dan bijih besi. Ditinjau dari kelayakan ekonomisnya, mineral logam yang layak ditambang adalah emas. Selanjutnya, mengingat adanya peningkatan kebutuhan terhadap baja di pasar dunia, maka nilai kelayakan ekonomis cadangan bijih besi di Kalimantan Tengah juga mengalami kenaikan.
2) Mineral non logam, berupa: pasir kuarsa, bentonit, kaolin, mika dan batu gamping. Mineral loogam yang memiliki prospek dan cukup luas penyebarannya adalah pasir kuarsa dan kaolin.
3) Batu permata, berupa intan dan kecubung. Batu permata jenis intan terdapat di aluvium pada aliran sungai Barito yang terletak di Puruk Cahu, sedangkan jenis kecubung banyak dijumpai di bagian utara Pangkalan Bun.
4) Mineral energi, berupa batubara. Cadangan batubara terdapat di sektor timur laut, menerus ke selatan dan ke barat.
Provinsi Kalimantan Tengah merupakan provinsi yang dibentuk sebagai respon terhadap suara yang menghendaki dibentuknya Provinsi Kalimantan Tengah yang muncul dari kalangan Rakyat Dayak dalam 3 Kabupaten yakni Kabupaten Kapuas, Barito dan Kabupaten Kotawaringin, yang mana pada saat itu ketiga kabupaten tersebut masih merupakan bagian dari Provinsi Administratif Kalimantan yang berpusat di Banjarmasin.
Keinginan, hasrat dan pernyataan Rakyat Dayak tersebut telah disampaikan dan disalurkan baik melalui organisasi massa (ormas) maupun melalui saluran partai politik (parpol) semenjak tahun 1952, baik berupa pernyataan, mosi, resolusi dan lain-lain dari partai politik dan organisasi sosial kemasyarakatan atau ormas yang mendukung dan mendesak dengan pokok tuntutan adalah menuntut terbentuknya Provinsi Otonomi Kalimantan Tengah.
Pemerintah Repulik Indonesia melalui Menteri Dalam Negeri RI mengeluarkan Keputusan pada tanggal 28 Desember 1956 Nomor U.P.34/41/24 antara lain menetapkan terhitung mulai 1 Januari 1957 membentuk Kantor Persiapan Pembentukan Provinsi Kalimantan Tengah berkedudukan langsung di bawah Kementerian Dalam Negeri dan sementara ditempatkan di Banjarmasin. Sebelumnya, Mendagri dengan Surat Keputusan Nomor Des.52/19/10/50 tanggal 12 Desember 1956 tentang Ketentuan Undangundang Nomor 25 Tahun 1956, mulai diberlakukan pada tanggal 1 Januari 1957.
Untuk pelaksanaan Surat Keputusan Mendagri tersebut, pada tanggal 9 Januari 1957 dilakukan serah terima kekuasaan pemerintah antara Gubernur Kalimantan R.T.A. Milono dengan para acting / pejabat Gubernur Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur di Banjarmasin di hadapan Menteri Dalam Negeri, dan pada hari itu pula Menteri Dalam Negeri meresmikan Kantor Persiapan Pembentukan Provinsi Kalimantan Tengah.
Gubernur R.T.A. Milono selanjutnya ditugaskan pada Kementerian Dalam Negeri, kemudian ditunjuk sebagai Gubernur Pembentuk Provinsi Kalimantan Tengah. Sementara Tjilik Riwut, Bupati Kepala Daerah Kotawaringin diangkat/naik pangkat menjadi Residen pada Kementerian Dalam Negeri, ditugaskan membantu Gubernur Pembentuk Provinsi Kalimantan Tengah. Sedangkan George Obos, Bupati Kepala Daerah Kapuas kemudian ditempatkan pada kantor Gubernur Kalimantan di Banjarmasin, dan diangkat/ diperbantukan pada Gubernur Pembentuk Kalimantan Tengah di Banjarmasin, dan sebagai Sekretaris Kantor Persiapan Pembentukan Provinsi Kalimantan Tengah ditunjuk Drs.F.A.D. Patianom.
Selanjutnya pada tanggal 23 Mei 1957 diterbitkan Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Provinsi Kalimantan Tengah dan Perubahan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara Nomor 53 Tahun 1957, dan Tambahan Lembaran Negara No. 1284 Tahun 1957). Kemudian diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 Tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah dan Perubahan UndangUndang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1284) Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1622), sehingga berdasarkan hal tersebut maka sampai saat ini, tanggal 23 Mei di peringati sebagai HUT Provinsi Kalimantan Tengah.
Saat ini, secara administrasi wilayah Provinsi Kalimantan Tengah terdiri menjadi 13 Kabupaten dan 1 Kota, 136 Kecamatan, 139 Kelurahan dan 1.437 Desa. Adapun jumlah penduduk tahun 2018 yaitu 2.660.200 jiwa.
Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah dibentuk tahun 1962 sebagai bagian dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Setelah UU No. 32/1999 tentang Pemerintahan Daerah diberlakukan, Kantor Wilayah Departemen Kehutanan bergabung dengan Dinas Kehutanan Provinsi. Organisasi ini kemudian direstrukturisasi melalui Perda Kalteng No. 9/2013 yang mengubah Perda No. 6/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah.
© 2024 Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah