Dalam rangka meningkatkan pengawasan dan pengelolaan kawasan hutan, dengan ini kami mengumumkan penerimaan Tenaga Kontrak Pengawas Hutan dengan ketentuan sebagai berikut: A. PERSYARATAN UMUM B. PERSYARATAN
Dengan hormat, Bersama ini kami sampaikan kepada seluruh pemangku kepentingan bahwa akan dilaksanakan Pelatihan Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2024 dengan rincian sebagai berikut: Hari/Tanggal
Dalam rangka meningkatkan pengawasan dan pengelolaan kawasan hutan, dengan ini kami mengumumkan penerimaan Tenaga Kontrak Pengawas Hutan dengan ketentuan sebagai berikut: A. PERSYARATAN UMUM B. PERSYARATAN
Dengan hormat, Bersama ini kami sampaikan kepada seluruh pemangku kepentingan bahwa akan dilaksanakan Pelatihan Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2024 dengan rincian sebagai berikut: Hari/Tanggal
Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah dibentuk tahun 1962 sebagai bagian dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Setelah UU No. 32/1999 tentang Pemerintahan Daerah diberlakukan, Kantor Wilayah Departemen Kehutanan bergabung dengan Dinas Kehutanan Provinsi. Organisasi ini kemudian direstrukturisasi melalui Perda Kalteng No. 9/2013 yang mengubah Perda No. 6/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah.
© 2024 Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah