Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik merupakan jaminan hukum bagi setiap orang untuk memperoleh informasi sebagai salah satu hak asasi manusia, sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 28 F yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Keberadaan UU No. 14 Tahun 2008 sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan :
Pelaksanaan UU No. 14 Tahun 2008 di Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 800/ 78/ I.3/ DISHUT Tanggal 23 Maret 2021 tentang Penunjukan Tim Pelaksana Penyusun PPID Perangkat Daerah Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah untuk menyediakan akses informasi publik bagi pemohon informasi. Peraturan ini bertujuan untuk :
Untuk mencapai tujuan tersebut, Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi dalam mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah. Dalam rangka memenuhi kewajiban tersebut untuk membuka akses publik terhadap informasi yang dikuasai oleh Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah dapat memanfaatkan sarana dan/atau media elektronik dan non¬elektronik.
Dengan membuka akses publik terhadap informasi diharapkan Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah termotivasi untuk bertanggung jawab dan berorientasi pada pelayanan rakyat yang sebaik-baiknya. Dengan demikian, hal itu dapat mempercepat perwujudan pemerintahan terbuka yang merupakan upaya strategis mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dan terciptanya kepemerintahan yang baik (good govemance).
Terwujudnya layanan informasi publik yang Transparan, Objektif dan Prima untuk meningkatkan peran serta aktif masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan sektor kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah.
1. Layanan Informasi Publik
Suatu usaha untuk memberikan informasi publik sesuai Undang- Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah;
2. Transparan
Memberikan akses seluar-luasnya kepada masyarakat dalam memperoleh informasi publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara yang sederhana;
3. Objektif
Memberikan akses informasi kepada setiap kalangan, baik Perorangan, Kelompok, maupun Badan Hukum;
4. Prima
Terus Berupaya penuh dalam peningkatan Pelayanan, Pengelolaan dan Pendokumentasian Informasi Publik secara Akuntabel, Efisien dan Mudah Diakses.
1. Menjamin akses informasi publik sesuai Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
2. Meningkatkan kualitas layanan informasi publik;
3. Meningkatkan profesionalisme SDM layanan informasi publik;
4. Meningkatkan sarana-prasarana dalam rangka efisiensi dan efektivitas layanan informasi publik;
5. Meningkatkan pengelolaan informasi dan dokumentasi secara baik, efisien, mudah diakses dan bersifat desentralisasi.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.
Sejak ditetapkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah sebagai badan publik memiliki kewajiban untuk menyediakan informasi agar dapat diakses oleh publik. Berdasarkan Undang-Undang tersebut, Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah membentuk Pengelolaan Informasi Publik, yang menyediakan dan mengumukan informasi publik melalui antara lain situs website Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah.
Dalam menjalankan fungsi sebagai badan publik, Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). PPID bertanggung jawab dalam bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi kepada publik dan melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik. Pelayanan informasi yang diberikan yaitu permohonan informasi dan pengaduan masyarakat.
Dalam rangka memberikan kemudahan bagi masyarakat, Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah menyediakan saluran informasi yang dapat diakses oleh masyarakat diantaranya e-PPID, website, email, telepon/fax, surat, kotak pengaduan, dan ruang PPID untuk dapat menerima langsung masyarakat yang datang. Permohonan informasi maupun pengaduan masyarakat yang masuk merupakan bentuk apresiasi masyarakat terhadap keberadaan Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah. Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah menjadi tumpuan masyarakat untuk mewujudkan tata kelola keuangan negara yang transparan dan akuntabel.
Laporan tahunan pelayanan informasi publik tahun 2022 ini merangkum kegiatan pelayanan informasi publik yang telah dilaksanakan sepanjang tahun 2022. Tujuan penyusunan laporan ini adalah untuk mengetahui harapan masyarakat kepada Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah dalam menjalankan kegiatan, tugas, dan fungsinya sebagai Lembaga pemeriksa yang mandiri, transparan, dan akuntabel. Selain itu, laporan tahunan ini juga merupakan salah satu pelaksanaan dari Undang-Undang nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah dibentuk tahun 1962 sebagai bagian dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Setelah UU No. 32/1999 tentang Pemerintahan Daerah diberlakukan, Kantor Wilayah Departemen Kehutanan bergabung dengan Dinas Kehutanan Provinsi. Organisasi ini kemudian direstrukturisasi melalui Perda Kalteng No. 9/2013 yang mengubah Perda No. 6/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah.
© 2024 Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah