Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah adalah dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 52 Tahun 2016 tanggal 27 Desember 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah, Dinas Kehutanan mempunyai tugas membantu Gubernur dalam melaksanakan kewenangan desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang kehutanan sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Untuk melaksanakan tugas, Dinas Kehutanan menyelenggarakan fungsi :
Mempunyai tugas mengoordinasikan penyusunan program, anggaran dan pemaduserasian penyelenggaraan kedinasan secara menyeluruh dan tugas pelayanan administratif lainnya meliputi tugas-tugas di bidang perlengkapan, keuangan, kepegawaian, ketatausahaan, protokol, humas dan rumah tangga, organisasi dan tatalaksana, analisis jabatan serta dokumentasi peraturan perundang-undangan pada Dinas Kehutanan
Mempunyai tugas menyelenggarakan perencanaan dan pembangunan kehutanan, penatagunaan hutan dan pengusahaan hutan.
Terdiri atas 3 seksi :
Mempunyai tugas bimbingan, pembinaan, pemantauan, pengawasan dan pengendalian proses produksi, pengusahaan hutan, tata usaha kayu dan kewajiban finansial, tenaga teknis pengusahaan hutan serta sarana dan prasarana pengusahaan hutan, monitoring, evaluasi, pengendalian dan pengawasan pengolahan produksi hasil hutan kayu dan hasil hutan bukan kayu serta pelayanan perizinan sarana pengusahaan hutan.
Bidang Produksi Hasil hutan membawahi tiga seksi yaitu:
Mempunyai tugas melaksanakan pembinaan kegiatan reboisasi, rehabilitasi, penyuluhan dan perhutanan sosial serta pembinaan hutan tanaman
Bidang Rehabilitasi Hutan dan Perhutanan Sosial membawahi tiga seksi yaitu:
Mempunyai tugas bimbingan, pembinaan, pemantauan, pengawasan dan pengendalian, menyelenggarakan perlindungan hutan, pengamanan hutan, pengawasan peredaran hasil hutan dan penindakan, koordinasi pengengalian kebakaran hutan dan lahan.
Bidang Perlindungan dan Pengamanan Hutan dan Hasil Hutan membawahi tiga seksi yaitu:
Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah dibentuk tahun 1962 sebagai bagian dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Setelah UU No. 32/1999 tentang Pemerintahan Daerah diberlakukan, Kantor Wilayah Departemen Kehutanan bergabung dengan Dinas Kehutanan Provinsi. Organisasi ini kemudian direstrukturisasi melalui Perda Kalteng No. 9/2013 yang mengubah Perda No. 6/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah.
© 2024 Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah