🌿 Alur Pengaduan & Penanganan Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah 🌿#DishutKalteng #KaltengHijau #KaltengBerkah #BerAKHLAK #BanggaMelayaniBangsa #TransparansiPelayanan #PengaduanKehutanan #LindungiHutanKita 🌳 pic.twitter.com/lxD7Np4Qip
— dishut kalteng (@DishutKalteng) November 7, 2025
Sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan hutan, Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah menerapkan alur pengaduan dan penanganan sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor P.22 Tahun 2017.
📜 Mengapa alur ini penting?
✅ Memberikan landasan hukum yang jelas bagi masyarakat dan instansi terkait dalam menangani pengaduan kehutanan.
✅ Meningkatkan efektivitas penanganan pengaduan secara sistematis — mulai dari pendaftaran, penelaahan teknis, verifikasi, hingga penyelesaian dan pelaporan hasil.
✅ Menjamin semua jenis pelanggaran di bidang kehutanan dapat ditangani secara objektif dan tepat sasaran.
✅ Mendorong partisipasi masyarakat dalam menjaga kelestarian hutan melalui mekanisme pengaduan yang transparan dan mudah dipahami.
✅ Memfasilitasi verifikasi dan pembuktian lapangan, sehingga setiap laporan dapat ditindaklanjuti berdasarkan data dan fakta.
✅ Mendorong penyelesaian masalah yang nyata, baik melalui sanksi administratif, penyelesaian sengketa, maupun langkah hukum jika diperlukan.
Dengan sistem yang terstandar ini, Dishut Kalteng terus berupaya memastikan bahwa setiap suara masyarakat didengar dan setiap aduan ditangani secara profesional dan bertanggung jawab. 🌱
#DishutKalteng#KaltengHijau#KaltengBerkah#BerAKHLAK#BanggaMelayaniBangsa#TransparansiPelayanan#PengaduanKehutanan#LindungiHutanKita 🌳






