Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah adalah dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 52 Tahun 2016 tanggal 27 Desember 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah, Dinas Kehutanan mempunyai tugas membantu Gubernur dalam melaksanakan kewenangan desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang kehutanan sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Untuk melaksanakan tugas, Dinas Kehutanan menyelenggarakan fungsi :
19 Januari 2025 18:57
Kegiatan Pemberdaryaan Kelompok Tani Hutan Dalam Pengelolaan Perhutanan Sosial
19 Januari 2025 18:50
Sosialisasi Taman Hutan Raya Isen Mulang Sebangau Berkah
18 Januari 2025 16:16
Monev LPHD Tanjung Taruna Pulang Pisau
18 Januari 2025 16:15
Monev Kelompok Tani Hutan Hapakat Pulang Pisau
18 Januari 2025 16:14
Kegiatan Dharma Wanita Dan Family Gatering
18 Januari 2025 16:13
Kegiatan Pembinaan MPA (masyarakat Peduli Api)