Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah adalah dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 52 Tahun 2016 tanggal 27 Desember 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah, Dinas Kehutanan mempunyai tugas membantu Gubernur dalam melaksanakan kewenangan desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang kehutanan sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Untuk melaksanakan tugas, Dinas Kehutanan menyelenggarakan fungsi :
01 Desember 2023 08:00
30 November 2023 09:00
29 November 2023 07:30
Perayaan Puncak HUT Ke- 52 KORPRI Tahun 2023
28 November 2023 09:00
Audiensi Program Penurunan Emisi di Kalimantan Tengah
27 November 2023 08:00
Peningkatan Kapasitas Kelompok Tani Hutan (KTH) (Fasilitasi Penyusunan RKT) di Palangka Raya
20 November 2023 08:30
Pembukaan Pekan Daerah (PEDA) Petani Nelayan XIII Tingkat Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2023