Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah adalah dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 52 Tahun 2016 tanggal 27 Desember 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah, Dinas Kehutanan mempunyai tugas membantu Gubernur dalam melaksanakan kewenangan desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang kehutanan sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Untuk melaksanakan tugas, Dinas Kehutanan menyelenggarakan fungsi :
28 Maret 2024 14:00
Pembahasan Calon Lokasi Untuk Penunjukan Area Penghasil Benih Tanaman Hutan
28 Maret 2024 09:00
Koordinasi dan Rekonsiliasi Data
18 Maret 2024 08:00
Upacara Puncak Peringatan Hari Bakti Rimbawan ke 41 Tahun 2024 Provinsi Kalimantan Tengah
16 Maret 2024 08:00
Pasar Murah Berbagi Berkah Ramadhan
14 Maret 2024 16:00
14 Maret 2024 08:00
Rapat Koordinasi Pembahasan tentang Antisipasi dan Penanggulangan Karhutla Tahun 2024