Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.
01 Juni 2024 07:38
Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2024
30 Mei 2024 08:00
Rapat Koordinasi Teknis (RAKORNIS) Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2024.
22 Mei 2024 13:00
Pembekalan Teknis Pelaksanaan Penilaian Reklamasi Hutan PPKH PT. Asmin Bara Bronang
11 Mei 2024 20:00
25 April 2024 08:00
Perayaan Hari Kartini Tahun 2024 Dharwa Wanita Persatuan Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah
16 April 2024 07:00