Mempunyai tugas bimbingan, pembinaan, pemantauan, pengawasan dan pengendalian, menyelenggarakan perlindungan hutan, pengamanan hutan, pengawasan peredaran hasil hutan dan penindakan, koordinasi pengengalian kebakaran hutan dan lahan.
Bidang Perlindungan dan Pengamanan Hutan dan Hasil Hutan membawahi tiga seksi yaitu: