Berikut Tata Cara Pengajuan Keberatan:
Pemohon informasi publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Atasan PPID paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah ditemukannya alasan sebagai berikut :
Dalam hal pengajuan keberatan disampaikan secara tidak tertulis, Tim Sekretariat PPID mengarahkan Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau pihak penerima kuasa untuk mengisi formulir keberatan sesuai format.
Dalam mengajukan keberatan, pemohon wajib menyertakan identitas pemohon yang sah sebagaimana syarat dalam permohonan informasi.
Pemohon Keberatan harus menyertakan dokumen sebagai berikut:
Tim Sekretariat PPID wajib memberikan salinan formulir keberatan disertai nomor registrasi keberatan kepada Pemohon informasi publik yang mengajukan keberatan atau kuasanya sebagai tanda terima pengajuan keberatan. Jika tanggapan pengajuan dan keputusan tertulis tidak memuaskan, dapat mengajukan penyelesaian sengketa kepada Komisi Informasi.
FORMULIR KEBERATAN INFORMASI PUBLIK
Dapat dapat diserahkan langsung ke Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah atau dikirim ke email dishutkalteng@go.id
28 Maret 2024 14:00
Pembahasan Calon Lokasi Untuk Penunjukan Area Penghasil Benih Tanaman Hutan
28 Maret 2024 09:00
Koordinasi dan Rekonsiliasi Data
18 Maret 2024 08:00
Upacara Puncak Peringatan Hari Bakti Rimbawan ke 41 Tahun 2024 Provinsi Kalimantan Tengah
16 Maret 2024 08:00
Pasar Murah Berbagi Berkah Ramadhan
14 Maret 2024 16:00
14 Maret 2024 08:00
Rapat Koordinasi Pembahasan tentang Antisipasi dan Penanggulangan Karhutla Tahun 2024