Berikut Tata Cara Pengajuan Keberatan:
Pemohon informasi publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Atasan PPID paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah ditemukannya alasan sebagai berikut :
Dalam hal pengajuan keberatan disampaikan secara tidak tertulis, Tim Sekretariat PPID mengarahkan Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau pihak penerima kuasa untuk mengisi formulir keberatan sesuai format.
Dalam mengajukan keberatan, pemohon wajib menyertakan identitas pemohon yang sah sebagaimana syarat dalam permohonan informasi.
Pemohon Keberatan harus menyertakan dokumen sebagai berikut:
Tim Sekretariat PPID wajib memberikan salinan formulir keberatan disertai nomor registrasi keberatan kepada Pemohon informasi publik yang mengajukan keberatan atau kuasanya sebagai tanda terima pengajuan keberatan. Jika tanggapan pengajuan dan keputusan tertulis tidak memuaskan, dapat mengajukan penyelesaian sengketa kepada Komisi Informasi.
FORMULIR KEBERATAN INFORMASI PUBLIK
Dapat dapat diserahkan langsung ke Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah atau dikirim ke email dishutkalteng@go.id
01 Desember 2023 08:00
30 November 2023 09:00
29 November 2023 07:30
Perayaan Puncak HUT Ke- 52 KORPRI Tahun 2023
28 November 2023 09:00
Audiensi Program Penurunan Emisi di Kalimantan Tengah
27 November 2023 08:00
Peningkatan Kapasitas Kelompok Tani Hutan (KTH) (Fasilitasi Penyusunan RKT) di Palangka Raya
20 November 2023 08:30
Pembukaan Pekan Daerah (PEDA) Petani Nelayan XIII Tingkat Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2023