Berikut Tata Cara Pengajuan Keberatan:
Pemohon informasi publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Atasan PPID paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah ditemukannya alasan sebagai berikut :
Dalam hal pengajuan keberatan disampaikan secara tidak tertulis, Tim Sekretariat PPID mengarahkan Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau pihak penerima kuasa untuk mengisi formulir keberatan sesuai format.
Dalam mengajukan keberatan, pemohon wajib menyertakan identitas pemohon yang sah sebagaimana syarat dalam permohonan informasi.
Pemohon Keberatan harus menyertakan dokumen sebagai berikut:
Tim Sekretariat PPID wajib memberikan salinan formulir keberatan disertai nomor registrasi keberatan kepada Pemohon informasi publik yang mengajukan keberatan atau kuasanya sebagai tanda terima pengajuan keberatan. Jika tanggapan pengajuan dan keputusan tertulis tidak memuaskan, dapat mengajukan penyelesaian sengketa kepada Komisi Informasi.
FORMULIR KEBERATAN INFORMASI PUBLIK
Dapat dapat diserahkan langsung ke Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah atau dikirim ke email dishutkalteng@go.id
09 Oktober 2024 14:26
Kegiatan Perlindungan Hutan dan Monitoring serta Identifikasi Kawasan Konservasi Bernilai Tinggi
09 Oktober 2024 12:01
Capaian Pembangunan Gubernur Sugianto Sabran : Jembatan Layang Pile Slab Bukti Rawi
08 Oktober 2024 15:33
Sosialisasi Tentang Tumbuhan Dan Satwa Liar Yang Tidak Dilindungi
07 Oktober 2024 15:20
Apel Pagi Lingkup Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah
07 Oktober 2024 14:54
Bundaran Besar akan Dilengkapi & Terintegrasi dengan Ruang Terbuka Hijau (RTH)
06 Oktober 2024 12:17
Workshop Persiapan Implementasi RBP GCF Output II Provinsi Kalimantan Tengah