Mempunyai tugas bimbingan, pembinaan, pemantauan, pengawasan dan pengendalian proses produksi, pengusahaan hutan, tata usaha kayu dan kewajiban finansial, tenaga teknis pengusahaan hutan serta sarana dan prasarana pengusahaan hutan, monitoring, evaluasi, pengendalian dan pengawasan pengolahan produksi hasil hutan kayu dan hasil hutan bukan kayu serta pelayanan perizinan sarana pengusahaan hutan.
Bidang Produksi Hasil hutan membawahi tiga seksi yaitu: