TATA CARA PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK DINAS KEHUTANAN
Hak Pemohon Informasi Publik
Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dinyatakan bahwa :Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
Kewajiban Pengguna Informasi Publik
Berdasarkan Pasal 5 Undang–Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dinyatakan bahwa :
Waktu Pelayanan
Senin – Kamis : 08:00 – 15:00 / Istirahat: 12:00 – 13:00
Jum’at: 08:00 – 15:00 / Istirahat: 11:30 – 13:30
Sabtu / Minggu: Libur
Tata Cara Permohonan Informasi Publik:
Catatan:
Tidak dipungut biaya untuk memperoleh Layanan informasi (gratis), Tersedia jasa pengalihan informasi yang disesuaikan dengan kebutuhan pemohon dan fasilitas.