TATA CARA PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK DINAS KEHUTANAN
Hak Pemohon Informasi Publik
Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dinyatakan bahwa :Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
Kewajiban Pengguna Informasi Publik
Berdasarkan Pasal 5 Undang–Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dinyatakan bahwa :
Waktu Pelayanan
Senin – Kamis : 08:00 – 15:00 / Istirahat: 12:00 – 13:00
Jum’at: 08:00 – 15:00 / Istirahat: 11:30 – 13:30
Sabtu / Minggu: Libur
Tata Cara Permohonan Informasi Publik:
Catatan:
Tidak dipungut biaya untuk memperoleh Layanan informasi (gratis), Tersedia jasa pengalihan informasi yang disesuaikan dengan kebutuhan pemohon dan fasilitas.
07 Desember 2024 16:19
06 Desember 2024 14:57
Selamat dan Sukses kepada Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah
06 Desember 2024 11:31
Dishut Kalteng Raih Predikat Informatif pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2024
05 Desember 2024 17:40
Dishut Kalteng Gelar Rakor Pengamanan Hutan: Perkuat Sinergi Lintas Instansi
04 Desember 2024 14:09
Sosialisasi dan Bimbingan Teknis
03 Desember 2024 15:56
Penyerahan Hadiah Lomba Wana Lestari Tingkat Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2024