TATA CARA PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK DINAS KEHUTANAN
Hak Pemohon Informasi Publik
Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dinyatakan bahwa :Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
Kewajiban Pengguna Informasi Publik
Berdasarkan Pasal 5 Undang–Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dinyatakan bahwa :
Waktu Pelayanan
Senin – Kamis : 08:00 – 15:00 / Istirahat: 12:00 – 13:00
Jum’at: 08:00 – 15:00 / Istirahat: 11:30 – 13:30
Sabtu / Minggu: Libur
Tata Cara Permohonan Informasi Publik:
Catatan:
Tidak dipungut biaya untuk memperoleh Layanan informasi (gratis), Tersedia jasa pengalihan informasi yang disesuaikan dengan kebutuhan pemohon dan fasilitas.
01 Desember 2023 08:00
30 November 2023 09:00
29 November 2023 07:30
Perayaan Puncak HUT Ke- 52 KORPRI Tahun 2023
28 November 2023 09:00
Audiensi Program Penurunan Emisi di Kalimantan Tengah
27 November 2023 08:00
Peningkatan Kapasitas Kelompok Tani Hutan (KTH) (Fasilitasi Penyusunan RKT) di Palangka Raya
20 November 2023 08:30
Pembukaan Pekan Daerah (PEDA) Petani Nelayan XIII Tingkat Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2023