Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah adalah dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 52 Tahun 2016 tanggal 27 Desember 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah, Dinas Kehutanan mempunyai tugas membantu Gubernur dalam melaksanakan kewenangan desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang kehutanan sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Untuk melaksanakan tugas, Dinas Kehutanan menyelenggarakan fungsi :
11 Oktober 2024 09:56
Pemeriksaan Kesehatan Pegawai Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah
10 Oktober 2024 11:32
Dinas Kehutanan Kalteng Lepas Satwa di Hutan Kota Nyaru Menteng
09 Oktober 2024 14:26
Kegiatan Perlindungan Hutan dan Monitoring serta Identifikasi Kawasan Konservasi Bernilai Tinggi
09 Oktober 2024 12:01
Capaian Pembangunan Gubernur Sugianto Sabran : Jembatan Layang Pile Slab Bukti Rawi
08 Oktober 2024 15:33
Sosialisasi Tentang Tumbuhan Dan Satwa Liar Yang Tidak Dilindungi
07 Oktober 2024 15:20
Apel Pagi Lingkup Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah