Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah adalah dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 52 Tahun 2016 tanggal 27 Desember 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah, Dinas Kehutanan mempunyai tugas membantu Gubernur dalam melaksanakan kewenangan desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang kehutanan sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Untuk melaksanakan tugas, Dinas Kehutanan menyelenggarakan fungsi :
20 November 2024 16:14
Dishut Kalteng Sosialisasikan Pengelolaan Tahura Isen Mulang Sebangau Berkah 2024
19 November 2024 13:39
DALKARHUTLA CUP 2024: Tingkatkan Kesiapsiagaan Relawan Hadapi Karhutla di Kalteng
18 November 2024 13:24
Apel Pagi Lingkung Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah
17 November 2024 14:47
16 November 2024 18:55
15 November 2024 11:56
Dishut Kalteng Gelar Bimtek SIMPEGNAS untuk ASN