Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah adalah dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 52 Tahun 2016 tanggal 27 Desember 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah, Dinas Kehutanan mempunyai tugas membantu Gubernur dalam melaksanakan kewenangan desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang kehutanan sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Untuk melaksanakan tugas, Dinas Kehutanan menyelenggarakan fungsi :
05 Februari 2021 13:48
22 Juli 2020 14:58
Kegiatan Groundcheck Hotspot oleh UPT KPHP Kotawaringin Barat Bersama TNI dan POLRI
21 Juli 2020 13:40
Pelatihan & pembentukan Masyarakat Peduli Api (MPA) binaan KPHP Kotawaringin Barat, Juli 2020
21 Juli 2020 13:36
Kegiatan binaan Masyarakat Peduli Api (MPA) Tahun 2020 di UPT KPHL Gerbang Barito
02 Juni 2020 07:00
Persiapan Lahan Pangan Nasional
02 Juni 2020 07:00
Persiapan Lahan Pangan Nasional