Selamat Datang di Website Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah -- Selamat Datang di Website Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah --

Tupoksi

Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah adalah dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.

Berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 52 Tahun 2016 tanggal 27 Desember 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah, Dinas Kehutanan mempunyai tugas membantu Gubernur dalam melaksanakan kewenangan desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang kehutanan sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Untuk melaksanakan tugas, Dinas Kehutanan menyelenggarakan fungsi :

  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang kehutanan sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan Gubernur berdasarkan peraturan perundang-undangan;
  2. Menyelenggarakan pengelolaan kawasan hutan;
  3. Penyelenggaraan pemanfaatan hutan;
  4. Penyelenggaraan pembinaan hutan;
  5. Penyelenggaraan pengamanan dan penanggulangan bencana hutan;
  6. Penyelenggaraan pelestarian dan perlindungan hutan; dan
  7. Penyelenggaraan perizinan di bidang kehutanan.




{js}