Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah adalah dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 52 Tahun 2016 tanggal 27 Desember 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah, Dinas Kehutanan mempunyai tugas membantu Gubernur dalam melaksanakan kewenangan desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang kehutanan sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Untuk melaksanakan tugas, Dinas Kehutanan menyelenggarakan fungsi :
10 Februari 2025 19:18
Pendampingan Kelompok Tani Hutan (KTH)
10 Februari 2025 19:17
10 Februari 2025 18:00
10 Februari 2025 17:59
Cintai Bumi, Wariskan Hijau Untuk Anak Cucu
10 Februari 2025 17:25
Bahaya Deforestasi Terhadap Kehidupan Sehari-hari
10 Februari 2025 17:24
UPDATE Peringatan Dini Cuaca Kalimantan Tengah