Berikut Tata Cara Pengajuan Keberatan:
Pemohon informasi publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Atasan PPID paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah ditemukannya alasan sebagai berikut :
Dalam hal pengajuan keberatan disampaikan secara tidak tertulis, Tim Sekretariat PPID mengarahkan Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau pihak penerima kuasa untuk mengisi formulir keberatan sesuai format.
Dalam mengajukan keberatan, pemohon wajib menyertakan identitas pemohon yang sah sebagaimana syarat dalam permohonan informasi.
Pemohon Keberatan harus menyertakan dokumen sebagai berikut:
Tim Sekretariat PPID wajib memberikan salinan formulir keberatan disertai nomor registrasi keberatan kepada Pemohon informasi publik yang mengajukan keberatan atau kuasanya sebagai tanda terima pengajuan keberatan. Jika tanggapan pengajuan dan keputusan tertulis tidak memuaskan, dapat mengajukan penyelesaian sengketa kepada Komisi Informasi.
FORMULIR KEBERATAN INFORMASI PUBLIK
Dapat dapat diserahkan langsung ke Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah atau dikirim ke email dishutkalteng@go.id
29 Maret 2025 19:24
Giat Posko Dalkarhutla Dinas Kehutanan Prov. Kalteng
27 Maret 2025 14:16
PERINGATAN DINI TINGKAT KEMUDAHAN KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN
27 Maret 2025 13:58
Cara Menanam Pohon yang Benar untuk Pertumbuhan Optimal
27 Maret 2025 13:57
Mari Mengenal Pohon Bangkirai (Shorea laevis) – Kayu Keras Tahan Lama dari Hutan Kalimantan
27 Maret 2025 13:56
Mari Mengenal Pohon Ajaib Penghasil Kamper
27 Maret 2025 13:55
Mari Mengenal Mengenai Pohon Trambesi