Berikut Tata Cara Pengajuan Keberatan:
Pemohon informasi publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Atasan PPID paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah ditemukannya alasan sebagai berikut :
Dalam hal pengajuan keberatan disampaikan secara tidak tertulis, Tim Sekretariat PPID mengarahkan Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau pihak penerima kuasa untuk mengisi formulir keberatan sesuai format.
Dalam mengajukan keberatan, pemohon wajib menyertakan identitas pemohon yang sah sebagaimana syarat dalam permohonan informasi.
Pemohon Keberatan harus menyertakan dokumen sebagai berikut:
Tim Sekretariat PPID wajib memberikan salinan formulir keberatan disertai nomor registrasi keberatan kepada Pemohon informasi publik yang mengajukan keberatan atau kuasanya sebagai tanda terima pengajuan keberatan. Jika tanggapan pengajuan dan keputusan tertulis tidak memuaskan, dapat mengajukan penyelesaian sengketa kepada Komisi Informasi.
FORMULIR KEBERATAN INFORMASI PUBLIK
Dapat dapat diserahkan langsung ke Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah atau dikirim ke email dishutkalteng@go.id
20 November 2024 16:14
Dishut Kalteng Sosialisasikan Pengelolaan Tahura Isen Mulang Sebangau Berkah 2024
19 November 2024 13:39
DALKARHUTLA CUP 2024: Tingkatkan Kesiapsiagaan Relawan Hadapi Karhutla di Kalteng
18 November 2024 13:24
Apel Pagi Lingkung Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah
17 November 2024 14:47
16 November 2024 18:55
15 November 2024 11:56
Dishut Kalteng Gelar Bimtek SIMPEGNAS untuk ASN