Berikut Tata Cara Pengajuan Keberatan:
Pemohon informasi publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Atasan PPID paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah ditemukannya alasan sebagai berikut :
Dalam hal pengajuan keberatan disampaikan secara tidak tertulis, Tim Sekretariat PPID mengarahkan Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau pihak penerima kuasa untuk mengisi formulir keberatan sesuai format.
Dalam mengajukan keberatan, pemohon wajib menyertakan identitas pemohon yang sah sebagaimana syarat dalam permohonan informasi.
Pemohon Keberatan harus menyertakan dokumen sebagai berikut:
Tim Sekretariat PPID wajib memberikan salinan formulir keberatan disertai nomor registrasi keberatan kepada Pemohon informasi publik yang mengajukan keberatan atau kuasanya sebagai tanda terima pengajuan keberatan. Jika tanggapan pengajuan dan keputusan tertulis tidak memuaskan, dapat mengajukan penyelesaian sengketa kepada Komisi Informasi.
FORMULIR KEBERATAN INFORMASI PUBLIK
Dapat dapat diserahkan langsung ke Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah atau dikirim ke email dishutkalteng@go.id
01 Juni 2024 07:38
Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2024
30 Mei 2024 08:00
Rapat Koordinasi Teknis (RAKORNIS) Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2024.
22 Mei 2024 13:00
Pembekalan Teknis Pelaksanaan Penilaian Reklamasi Hutan PPKH PT. Asmin Bara Bronang
11 Mei 2024 20:00
25 April 2024 08:00
Perayaan Hari Kartini Tahun 2024 Dharwa Wanita Persatuan Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah
16 April 2024 07:00