Berikut Tata Cara Pengajuan Keberatan:
Pemohon informasi publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Atasan PPID paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah ditemukannya alasan sebagai berikut :
Dalam hal pengajuan keberatan disampaikan secara tidak tertulis, Tim Sekretariat PPID mengarahkan Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau pihak penerima kuasa untuk mengisi formulir keberatan sesuai format.
Dalam mengajukan keberatan, pemohon wajib menyertakan identitas pemohon yang sah sebagaimana syarat dalam permohonan informasi.
Pemohon Keberatan harus menyertakan dokumen sebagai berikut:
Tim Sekretariat PPID wajib memberikan salinan formulir keberatan disertai nomor registrasi keberatan kepada Pemohon informasi publik yang mengajukan keberatan atau kuasanya sebagai tanda terima pengajuan keberatan. Jika tanggapan pengajuan dan keputusan tertulis tidak memuaskan, dapat mengajukan penyelesaian sengketa kepada Komisi Informasi.
FORMULIR KEBERATAN INFORMASI PUBLIK
Dapat dapat diserahkan langsung ke Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah atau dikirim ke email dishutkalteng@go.id
19 Januari 2025 18:57
Kegiatan Pemberdaryaan Kelompok Tani Hutan Dalam Pengelolaan Perhutanan Sosial
19 Januari 2025 18:50
Sosialisasi Taman Hutan Raya Isen Mulang Sebangau Berkah
18 Januari 2025 16:16
Monev LPHD Tanjung Taruna Pulang Pisau
18 Januari 2025 16:15
Monev Kelompok Tani Hutan Hapakat Pulang Pisau
18 Januari 2025 16:14
Kegiatan Dharma Wanita Dan Family Gatering
18 Januari 2025 16:13
Kegiatan Pembinaan MPA (masyarakat Peduli Api)