Selamat Datang di Website Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah -- Selamat Datang di Website Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah --

Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang oleh Pejabat Dishut Kalteng

Sebagai bentuk pengawasan dan keterlibatan publik kami membuka pengaduan Penyalahgunaan Wewenang oleh Pejabat Dishut Kalteng dapat dilakukan dengan 4 cara, yaitu :
1. Untuk dapat ke kantor Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah di Jalan Imam Bonjol No. 1 A Palangka Raya;
2. Via Social media (Whatsapp, Instagram dishut.provkalteng)
3. Via email dishutkalteng@go.id
4. Via web https://dishut.kalteng.go.id/pengaduan

Terima Kasih



{js}