Selamat Datang di Website Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah -- Selamat Datang di Website Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah --

Profil PPID

Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik merupakan jaminan hukum bagi setiap orang untuk memperoleh informasi sebagai salah satu hak asasi manusia, sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 28 F yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Keberadaan UU No. 14 Tahun 2008 sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan :

  • hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik;
  • kewajiban badan publik dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional dan cara sederhana. Dengan adanya keterbukaan informasi publik dapat menjadi sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang¬Undang Nomor 14 Tahun 2008.

Pelaksanaan UU No. 14 Tahun 2008 di Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 800/ 78/ I.3/ DISHUT Tanggal 23 Maret 2021 tentang Penunjukan Tim Pelaksana Penyusun PPID Perangkat Daerah Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah untuk menyediakan akses informasi publik bagi pemohon informasi. Peraturan ini bertujuan untuk :

  • memberikan standar bagi Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah dalam melaksanakan pelayanan informasi publik;
  • meningkatkan pelayanan informasi publik di lingkungan Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah untuk menghasilkan layanan informasi publik yang berkualitas;
  • menjamin pemenuhan hak warga negara untuk memperoleh akses informasi publik; dan
  • menjamin terwujudnya tujuan penyelenggaraan keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008.

Untuk mencapai tujuan tersebut, Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi dalam mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah. Dalam rangka memenuhi kewajiban tersebut untuk membuka akses publik terhadap informasi yang dikuasai oleh Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah dapat memanfaatkan sarana dan/atau media elektronik dan non¬elektronik.

Dengan membuka akses publik terhadap informasi diharapkan Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah termotivasi untuk bertanggung jawab dan berorientasi pada pelayanan rakyat yang sebaik-baiknya. Dengan demikian, hal itu dapat mempercepat perwujudan pemerintahan terbuka yang merupakan upaya strategis mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dan terciptanya kepemerintahan yang baik (good govemance).





{js}