Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.
20 Januari 2025 17:12
Kegiatan Validasi Penilaian KPH Efektif
20 Januari 2025 17:11
20 Januari 2025 17:10
20 Januari 2025 17:08
Penanaman Serentak Seluruh Indonesia Bersama Menteri Kehutanan
20 Januari 2025 17:07
20 Januari 2025 17:06
Upacara Peringatan HUT POLHUT ke-58 di Kalteng