Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.
16 April 2024 07:00
28 Maret 2024 14:00
Pembahasan Calon Lokasi Untuk Penunjukan Area Penghasil Benih Tanaman Hutan
28 Maret 2024 09:00
Koordinasi dan Rekonsiliasi Data
18 Maret 2024 08:00
Upacara Puncak Peringatan Hari Bakti Rimbawan ke 41 Tahun 2024 Provinsi Kalimantan Tengah
16 Maret 2024 08:00
Pasar Murah Berbagi Berkah Ramadhan
14 Maret 2024 16:00