Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.
11 Oktober 2024 09:56
Pemeriksaan Kesehatan Pegawai Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah
10 Oktober 2024 11:32
Dinas Kehutanan Kalteng Lepas Satwa di Hutan Kota Nyaru Menteng
09 Oktober 2024 14:26
Kegiatan Perlindungan Hutan dan Monitoring serta Identifikasi Kawasan Konservasi Bernilai Tinggi
09 Oktober 2024 12:01
Capaian Pembangunan Gubernur Sugianto Sabran : Jembatan Layang Pile Slab Bukti Rawi
08 Oktober 2024 15:33
Sosialisasi Tentang Tumbuhan Dan Satwa Liar Yang Tidak Dilindungi
07 Oktober 2024 15:20
Apel Pagi Lingkup Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah