TATA CARA PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK DINAS KEHUTANAN
Hak Pemohon Informasi Publik
Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dinyatakan bahwa :Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
Kewajiban Pengguna Informasi Publik
Berdasarkan Pasal 5 Undang–Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dinyatakan bahwa :
Waktu Pelayanan
Senin – Kamis : 08:00 – 15:00 / Istirahat: 12:00 – 13:00
Jum’at: 08:00 – 15:00 / Istirahat: 11:30 – 13:30
Sabtu / Minggu: Libur
Tata Cara Permohonan Informasi Publik:
Catatan:
Tidak dipungut biaya untuk memperoleh Layanan informasi (gratis), Tersedia jasa pengalihan informasi yang disesuaikan dengan kebutuhan pemohon dan fasilitas.
10 Oktober 2024 11:32
Dinas Kehutanan Kalteng Lepas Satwa di Hutan Kota Nyaru Menteng
09 Oktober 2024 14:26
Kegiatan Perlindungan Hutan dan Monitoring serta Identifikasi Kawasan Konservasi Bernilai Tinggi
09 Oktober 2024 12:01
Capaian Pembangunan Gubernur Sugianto Sabran : Jembatan Layang Pile Slab Bukti Rawi
08 Oktober 2024 15:33
Sosialisasi Tentang Tumbuhan Dan Satwa Liar Yang Tidak Dilindungi
07 Oktober 2024 15:20
Apel Pagi Lingkup Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah
07 Oktober 2024 14:54
Bundaran Besar akan Dilengkapi & Terintegrasi dengan Ruang Terbuka Hijau (RTH)