TATA CARA PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK DINAS KEHUTANAN
Hak Pemohon Informasi Publik
Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dinyatakan bahwa :Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
Kewajiban Pengguna Informasi Publik
Berdasarkan Pasal 5 Undang–Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dinyatakan bahwa :
Waktu Pelayanan
Senin – Kamis : 08:00 – 15:00 / Istirahat: 12:00 – 13:00
Jum’at: 08:00 – 15:00 / Istirahat: 11:30 – 13:30
Sabtu / Minggu: Libur
Tata Cara Permohonan Informasi Publik:
Catatan:
Tidak dipungut biaya untuk memperoleh Layanan informasi (gratis), Tersedia jasa pengalihan informasi yang disesuaikan dengan kebutuhan pemohon dan fasilitas.
20 November 2024 16:14
Dishut Kalteng Sosialisasikan Pengelolaan Tahura Isen Mulang Sebangau Berkah 2024
19 November 2024 13:39
DALKARHUTLA CUP 2024: Tingkatkan Kesiapsiagaan Relawan Hadapi Karhutla di Kalteng
18 November 2024 13:24
Apel Pagi Lingkung Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah
17 November 2024 14:47
16 November 2024 18:55
15 November 2024 11:56
Dishut Kalteng Gelar Bimtek SIMPEGNAS untuk ASN