Selamat Datang di Website Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah -- Selamat Datang di Website Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah --

Tata Cara Permohonan Informasi

TATA CARA PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK DINAS KEHUTANAN

Hak Pemohon Informasi Publik

            Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dinyatakan bahwa :Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.

  1. Setiap Orang berhak melihat dan mengetahui Informasi Publik;
  2. menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik;
  3. mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini; dan/atau menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  4. Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut.
  5. Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.

 

Kewajiban Pengguna Informasi Publik

Berdasarkan Pasal 5 Undang–Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dinyatakan bahwa :

  1. Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Pengguna Informasi Publik wajib mencantumkan sumber dari mana ia memperoleh Informasi Publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Waktu Pelayanan

Senin – Kamis : 08:00 – 15:00 / Istirahat: 12:00 – 13:00

Jum’at: 08:00 – 15:00 / Istirahat: 11:30 – 13:30

Sabtu / Minggu: Libur

Tata Cara Permohonan Informasi Publik:

  1. Mengajukan Informasi Publik secara langsung atau melalui surat/ fax/ email/ telepon.
  2. Mengisi formulir permohonan dengan menunjukkan identitas diri kepada petugas, menyebutkan informasi yang dibutuhkan serta alasan pengajuan.
  3. Menerima tanda bukti permohonan.
  4. Menerima tanda terima informasi publik.

Catatan:

Tidak dipungut biaya untuk memperoleh Layanan informasi (gratis), Tersedia jasa pengalihan informasi yang disesuaikan dengan kebutuhan pemohon dan fasilitas.



Formulir Permohonan Informasi Publik Dishut Kalteng






{js}