TATA CARA PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK DINAS KEHUTANAN
Hak Pemohon Informasi Publik
Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dinyatakan bahwa :Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
Kewajiban Pengguna Informasi Publik
Berdasarkan Pasal 5 Undang–Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dinyatakan bahwa :
Waktu Pelayanan
Senin – Kamis : 08:00 – 15:00 / Istirahat: 12:00 – 13:00
Jum’at: 08:00 – 15:00 / Istirahat: 11:30 – 13:30
Sabtu / Minggu: Libur
Tata Cara Permohonan Informasi Publik:
Catatan:
Tidak dipungut biaya untuk memperoleh Layanan informasi (gratis), Tersedia jasa pengalihan informasi yang disesuaikan dengan kebutuhan pemohon dan fasilitas.
01 Juni 2024 07:38
Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2024
30 Mei 2024 08:00
Rapat Koordinasi Teknis (RAKORNIS) Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2024.
22 Mei 2024 13:00
Pembekalan Teknis Pelaksanaan Penilaian Reklamasi Hutan PPKH PT. Asmin Bara Bronang
11 Mei 2024 20:00
25 April 2024 08:00
Perayaan Hari Kartini Tahun 2024 Dharwa Wanita Persatuan Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah
16 April 2024 07:00