Selamat Datang di Website Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah -- Selamat Datang di Website Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah --

Laporan PPID Tahun 2022

                                                                                                                 LAPORAN PPID DINAS KEHUTANAN TAHUN 2022


Sejak ditetapkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi  Publik, Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah sebagai badan publik memiliki kewajiban untuk menyediakan informasi agar dapat diakses oleh publik. Berdasarkan Undang-Undang tersebut, Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah membentuk Pengelolaan Informasi Publik, yang menyediakan dan mengumukan informasi publik melalui antara lain situs website Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah.


Dalam menjalankan fungsi sebagai badan publik, Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). PPID bertanggung jawab dalam bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi kepada publik dan melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik. Pelayanan informasi yang diberikan yaitu permohonan informasi dan pengaduan masyarakat.

Dalam rangka memberikan kemudahan bagi masyarakat, Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah menyediakan saluran informasi yang dapat diakses oleh masyarakat diantaranya e-PPID, website, email, telepon/fax, surat, kotak pengaduan, dan ruang PPID untuk dapat menerima langsung masyarakat yang datang. Permohonan informasi maupun pengaduan masyarakat yang masuk merupakan bentuk apresiasi masyarakat terhadap keberadaan Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah. Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah menjadi tumpuan masyarakat untuk mewujudkan tata kelola keuangan negara yang transparan dan akuntabel.

Laporan tahunan pelayanan informasi publik tahun 2022 ini merangkum kegiatan pelayanan informasi publik yang telah dilaksanakan sepanjang tahun 2022. Tujuan penyusunan laporan ini adalah untuk mengetahui harapan masyarakat kepada Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah dalam menjalankan kegiatan, tugas, dan fungsinya sebagai Lembaga pemeriksa yang mandiri, transparan, dan akuntabel. Selain itu, laporan tahunan ini juga merupakan salah satu pelaksanaan dari Undang-Undang nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.


Ketua PPID Pelaksana,




ANSAR, S.Hut., M.Si





{js}