Selamat Datang di Website Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah -- Selamat Datang di Website Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah --

Profil Dishut Kalteng

Hutan di Indonesia merupakan sumber daya alam dan komponen lingkungan hidup yang amat penting dan strategis, yakni sebagai suatu sistem penyangga kehidupan dengan 3 (tiga) fungsi utamanya yang meliputi fungsi konservasi, fungsi lindung dan fungsi produksi. Fungsi-funsi tersebut dengan jelas telah diatur dan ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Ketiga fungsi tersebut memiliki hubungan timbal balik dan saling mengisi. Oleh karena itu, pengelolaan fungsi tersebut amat penting, demi tercapainya optimalisasi fungsi secara berkelanjutan serta memberikan makna yang sangat mendalam bagi kelangsungan pembangunan bangsa dan negara kita, masa kini dan akan datang.

Sebagai suatu sumber daya alam yang sangat potensial disamping memang dapat diperbaharui (renewable resources), dewasa ini hutan merupakan salah satu focus utama perhatian dari berbagai kalangan, baik para penentu kebijakan (pemerintah), para praktisi dan dunia usaha (swasta) maupun kalangan akademisi, bahkan masya-rakat, dengan sudut pandang (point of view) yang berbeda-beda terhadap ke-3 fungsi tersebut. Faktanya adalah bahwa dalam perkembangannya, terlebih-lebih setelah bangsa Indonesia dilanda krisis multi-dimensional dan belum dapat teratasi, tampak jelas bahwa oleh sebagian besar kalangan, sumber daya alam hutan lebih dipandang dari sudut fungsi produksi-nya. Sementara hingga sekarang masih belum ditemukan suatu model atau sistem pengelolaan hutan lestari yang mampu mengakomodir berbagai kepentingan yang sama pentingnya bagi kehidupan masyarakat, bangsa dan negara.

Kondisi obyektif Propinsi Kalimantan Tengah yang memiliki luas kawasan hutan terluas ke-3 di Indonesia (setelah Irian Jaya dan Kalimantan Timur) dengan sendirinya menempatkan sektor kehutanan menjadi salah satu pilihan strategis yang sangat potensial dalam mendukung pelaksanaan Otonomi Daerah yang telah menjadi komitmen bersama secara nasional sekaligus sebagai salah satu sektor andalan Kalimantan Tengah.

 

Bahwa kegiatan pemungutan atau pemanfaatan sumber daya alam hutan itu sendiri di Indonesia, termasuk di Kalimantan Tengah telah berlangsung selama kurang lebih empat dekade, yakni sejak akhir dekade 60-an. Sejak saat itu, kegiatan pengusahaan hutan di Indonesia menjadi salah satu pilihan strategis dan menguntungkan bagi pihak swasta dalam mengembangkan usahanya. Pada mulanya memang didominasi oleh bentuk perijinan/hak pengusahaan berupa Hak Pengusahaan Hutan (HPH), namun kemudian berkembang bentuk-bentuk perijinan lainnya seperti HPHTI, IPK, HPHH, HPHKm, dan Ijin Sah Lainnya, baik dalam skala besar, menengah maupun kecil yang kesemuanya memiliki implikasi tersendiri terhadap keberadaan dan potensi sumber daya alam hutan dengan 3 (tiga) fungsi utamanya tersebut di atas.

 

Dalam suasana keprihatinan sekarang ini, kita bersama telah sepakat bahwa untuk dapat keluar dari krisis yang melanda bangsa dan negara kita adalah tidak lain dengan jalan secara konsisten melaksanakan reformasi di semua bidang, termasuk reformasi kehutanan yang secara substansial dilakukan dengan mengubah paradigma lama yaitu pembangunan kehutanan yang lebih dititik beratkan pada aspek ekonomi dengan sistem pemerintahan yang sentralistik menuju suatu paradigma baru yakni pengelolaan hutan untuk kesejahteraan masyarakat dan menjamin terselenggaranya asas-asas pemerataan, keadilan dan berkelanjutan dalam tatanan sistem pemerintahan yang desentralistik yang dijiwai oleh semangat reformasi dan otonomi. Dalam kerangka tersebut kebijaksanaan-kebijaksanaan pembangunan kehutanan yang dikembangkan haruslah merupakan pergeseran kebijaksanaan dari timber management mengarah kepada multi purposes dan multi functions management yang disesuaikan dengan muatan-muatan lokal atau kondisi obyektif daerah serta tuntutan-tuntutan yang muncul dan berkembang di sekitar kita sebagaimana wacana reformasi sekarang ini. Dengan demikian kita akan dapat semakin “mengenal diri kita sendiri dan potensi yang kita miliki” untuk selanjutnya menentukan langkah-langkah kebijaksanaan ke depan. Pada gilirannya diharapkan dapat terwujud suatu kesamaan cara pandang (visi) dan kesamaan pemahaman (persepsi) pembangunan kehutanan di daerah yang semakin mantap dan tangguh.

 

Keberadaan dari UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat Dan Daerah, serta keberadaan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (pengganti UU No. 5 Tahun 1967) adalah merupakan implementasi-konstitusional dalam menyambut dan mengakomodir tuntutan dan kondisi obyektif  daerah dalam nuansa reformasi yang berkembang dewasa ini yang harus disikapi dengan jalan memberdayakan segenap potensi obyektif daerah, termasuk potensi sumber daya alam hutan, dimana porsi dan akses masyarakat setempat semakin diperluas dan dimantapkan sehingga terintegrasi secara multi-dimensional dengan sistem dan kebijaksanaan pembangunan yang diterapkan di daerah.  Secara khusus ditetapkannya PP No. 25 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom, yang merupakan penjabaran dari UU No. 22 Tahun 1999 dan UU No. 25 Tahun 1999, serta sejalan dengan UU No. 41 Tahun 1999, tidak lain dimaksudkan untuk memberikan kesempatan (melalui pelimpahan kewenangan) kepada Daerah untuk memberdayakan dan mengelola setiap potensi obyektif yang dimilikinya sesuai dengan kondisi dan tuntutan kebutuhan pembangunan daerah dan masyarakat, yang berintikan Desentralisasi.

Dalam rangka menyikapi hal tersebut, berbagai kebijaksanaan pemerintah di sektor kehutanan semestinya terus dikembangkan guna memantapkan peranan masyarakat dalam pembangunan kehutanan sehingga akan tercipta suatu kondisi ideal proporsional antara kepentingan-kepentingan masyarakat, pemerintah, dunia usaha dan kelestarian hutan itu sendiri. Bahwa kegiatan pengelolaan dan pengusahaan hutan bukanlah milik kalangan swasta besar yang sudah mapan dengan modal yang besar saja, tetapi masyarakat-pun baik kelompok masyarakat, badan usaha dan atau koperasi maupun perorangan diberikan kesempatan yang sama dalam keseimbangan yang seluas-luasnya.

Namun demikian, yang harus kita sadari dan pahami adalah bahwa diantara kedua aspek tersebut (kebijaksanaan yang ada dan kondisi masyarakat) pada saat sekarang ini secara obyektif belum sampai pada taraf “berjalan seiring dan sejajar”. Artinya masyarakat belum disiapkan secara optimal untuk mampu menyambut dan mengimplementasikan kebijaksanaan-kebijaksanaan yang ada. Disinilah sebenarnya posisi sentral setiap jajaran kehutanan di daerah yang sifatnya sangat strategis. Dalam konteks tersebut, maka sudah saatnya “budaya menjemput bola” harus dapat kita kembangkan yang disesuaikan dengan kondisi obyektif daerah. Bahwa periode sekarang ini dapat dikatakan sebagai “periode emas” –nya masyarakat dimana peluang dan kesempatan bagi masyarakat untuk turut serta mengambil bagian dalam pembangunan kehutanan di daerah benar-benar terbuka lebar. Kondisi seperti ini tentu sangat ideal dan berdampak positif bagi masyarakat Kalimantan Tengah yang nota bene merupakan masyarakat agraris-tradisional dengan segala ke-khususannya.

sumber = http://kalteng.go.id/indo/kehutanan_pendahuluan.htm





{js}