Pemerintahan
Provinsi Kalimantan Tengah merupakan provinsi yang dibentuk sebagai respon terhadap suara yang menghendaki dibentuknya Provinsi Kalimantan Tengah yang muncul dari kalangan Rakyat Dayak dalam 3 Kabupaten yakni Kabupaten Kapuas, Barito dan Kabupaten Kotawaringin, yang mana pada saat itu ketiga kabupaten tersebut masih merupakan bagian dari Provinsi Administratif Kalimantan yang berpusat di Banjarmasin.
Keinginan, hasrat dan pernyataan Rakyat Dayak tersebut telah disampaikan dan disalurkan baik melalui organisasi massa (ormas) maupun melalui saluran partai politik (parpol) semenjak tahun 1952, baik berupa pernyataan, mosi, resolusi dan lain-lain dari partai politik dan organisasi sosial kemasyarakatan atau ormas yang mendukung dan mendesak dengan pokok tuntutan adalah menuntut terbentuknya Provinsi Otonomi Kalimantan Tengah.
Pemerintah Repulik Indonesia melalui Menteri Dalam Negeri RI mengeluarkan Keputusan pada tanggal 28 Desember 1956 Nomor U.P.34/41/24 antara lain menetapkan terhitung mulai 1 Januari 1957 membentuk Kantor Persiapan Pembentukan Provinsi Kalimantan Tengah berkedudukan langsung di bawah Kementerian Dalam Negeri dan sementara ditempatkan di Banjarmasin. Sebelumnya, Mendagri dengan Surat Keputusan Nomor Des.52/19/10/50 tanggal 12 Desember 1956 tentang Ketentuan Undangundang Nomor 25 Tahun 1956, mulai diberlakukan pada tanggal 1 Januari 1957.
Untuk pelaksanaan Surat Keputusan Mendagri tersebut, pada tanggal 9 Januari 1957 dilakukan serah terima kekuasaan pemerintah antara Gubernur Kalimantan R.T.A. Milono dengan para acting / pejabat Gubernur Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur di Banjarmasin di hadapan Menteri Dalam Negeri, dan pada hari itu pula Menteri Dalam Negeri meresmikan Kantor Persiapan Pembentukan Provinsi Kalimantan Tengah.
Gubernur R.T.A. Milono selanjutnya ditugaskan pada Kementerian Dalam Negeri, kemudian ditunjuk sebagai Gubernur Pembentuk Provinsi Kalimantan Tengah. Sementara Tjilik Riwut, Bupati Kepala Daerah Kotawaringin diangkat/naik pangkat menjadi Residen pada Kementerian Dalam Negeri, ditugaskan membantu Gubernur Pembentuk Provinsi Kalimantan Tengah. Sedangkan George Obos, Bupati Kepala Daerah Kapuas kemudian ditempatkan pada kantor Gubernur Kalimantan di Banjarmasin, dan diangkat/ diperbantukan pada Gubernur Pembentuk Kalimantan Tengah di Banjarmasin, dan sebagai Sekretaris Kantor Persiapan Pembentukan Provinsi Kalimantan Tengah ditunjuk Drs.F.A.D. Patianom.
Selanjutnya pada tanggal 23 Mei 1957 diterbitkan Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Provinsi Kalimantan Tengah dan Perubahan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara Nomor 53 Tahun 1957, dan Tambahan Lembaran Negara No. 1284 Tahun 1957). Kemudian diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 Tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah dan Perubahan UndangUndang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1284) Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1622), sehingga berdasarkan hal tersebut maka sampai saat ini, tanggal 23 Mei di peringati sebagai HUT Provinsi Kalimantan Tengah.
Saat ini, secara administrasi wilayah Provinsi Kalimantan Tengah terdiri menjadi 13 Kabupaten dan 1 Kota, 136 Kecamatan, 139 Kelurahan dan 1.437 Desa. Adapun jumlah penduduk tahun 2018 yaitu 2.660.200 jiwa.
Tabel Data Wilayah Administratif Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2018
No |
Kabupaten/Kota |
Ibukota |
Luas Area (km2) |
Prosentase Luas Wilayah (%) |
Jumlah Kecamatan |
Jumlah Kelurahan |
Jumlah Desa |
1 |
Kotawaringin Barat |
Pangkalan Bun |
10.759 |
7,01 |
6 |
13 |
81 |
2 |
Kotawaringin Timur |
Sampit |
16.796 |
10,94 |
17 |
17 |
168 |
3 |
Kapuas |
Kuala Kapuas |
14.999 |
9,77 |
17 |
17 |
216 |
4 |
Barito Selatan |
Buntok |
8.830 |
5,75 |
6 |
7 |
86 |
5 |
Barito Utara |
Muara Teweh |
8.300 |
5,40 |
9 |
10 |
93 |
6 |
Sukamara |
Sukamara |
3.827 |
2,49 |
5 |
3 |
29 |
7 |
Lamandau |
Nanga Bulik |
6.414 |
4,18 |
8 |
3 |
87 |
8 |
Seruyan |
Kuala Pembuang |
16.404 |
10,68 |
10 |
3 |
97 |
9 |
Katingan |
Kasongan |
17.500 |
11,40 |
13 |
7 |
154 |
10 |
Pulang Pisau |
Pulang Pisau |
8.997 |
5,86 |
8 |
4 |
95 |
11 |
Gunung Mas |
Kuala Kurun |
10.805 |
7,04 |
12 |
13 |
115 |
12 |
Barito Timur |
Tamiang Layang |
3.834 |
2,50 |
10 |
3 |
100 |
13 |
Murung Raya |
Puruk Cahu |
23.700 |
15,43 |
10 |
9 |
116 |
14 |
Kota Palangka Raya |
Palangka Raya |
2.399,5 |
1,56 |
5 |
30 |
- |
|
Jumlah |
|
153.564,5 |
100 |
136 |
139 |
1.437 |
Sumber : Provinsi Kalimantan Tengah Dalam Angka Tahun 2019