Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah adalah salah satu Satuan Organisasi Perangkat Daerah pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terbentuk sejak tahun 1962. Seiring perkembangan, mengalami perubahan organisasi. Pasca otonomi daerah dengan diberlakukannya UU Nomor 32 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, memasuki era desentralisasi di segala sektor maka Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah yang sebelumnya merupakan Unit Eselon II Departemen Kehutanan di Kalimantan Tengah melebur dengan Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah sehingga terjadi restrukturisasi organisasi melalui Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 9 Tahun 2013 tanggal 2 Agustus 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
Penetapan tugas pokok dan fungsi diatur lebih lanjut melalui Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 18 Tahun 2013 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah.
Selanjutnya pada tahun 2014 terjadi perubahan yang signifikan dalam pelaksanaan otonomi daerah dengan terbitnya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang berimplikasi pula pada bidang kehutanan, dimana urusan bidang kehutanan menjadi urusan konkuren antara pemerintah pusat dan pemerintah provinsi. Akibatnya dinas yang membidangi urusan Kehutanan di Kabupaten/Kota dilikuidasi kecuali yang memiliki Taman Hutan Raya (TAHURA). Akibatnya seluruh personil dari 14 (empat belas) Dinas Kehutanan Kabupaten/Kota beralih ke provinsi dan melebur dalam Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah. Perubahan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 52 Tahun 2016 tanggal 27 Desember 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah. Untuk memenuhi amanat UU 23 Tahun 2014 dan UU 41 Tahun 1999, maka dibentuk Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan (UPT KPH) sebanyak 18 UPT yang tersebar di wilayah 14 Kabupaten/Kota melalui Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 2017 tanggal 7 April 2017 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan Pada Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah.
Sejak berdirinya Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah sampai saat ini, telah mengalami 14 (tiga belas) kali pergantian Kepala Dinas yaitu :
20 Maret 2025 20:28
Menteri Kehutanan Kunjungi Hutan Kota Nyaru Menteng
20 Maret 2025 17:59
Menhut Raja Juli Antoni Resmikan Kawasan Rehabilitasi & Konservasi Orangutan Nyaru Menteng
20 Maret 2025 17:57
Menteri Kehutanan Pimpin Apel Siaga Karhutla di Palangka Raya
20 Maret 2025 16:35
Selamat Datang Menteri Kehutanan Republik Indonesia
20 Maret 2025 16:34
Apa Kamu Tahu Apa Itu Pohon Jinggah
20 Maret 2025 16:32
Mari Mengenal Apa Itu Pohon Meranti Putih