Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah adalah salah satu Satuan Organisasi Perangkat Daerah pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terbentuk sejak tahun 1962. Seiring perkembangan, mengalami perubahan organisasi. Pasca otonomi daerah dengan diberlakukannya UU Nomor 32 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, memasuki era desentralisasi di segala sektor maka Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah yang sebelumnya merupakan Unit Eselon II Departemen Kehutanan di Kalimantan Tengah melebur dengan Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah sehingga terjadi restrukturisasi organisasi melalui Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 9 Tahun 2013 tanggal 2 Agustus 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
Penetapan tugas pokok dan fungsi diatur lebih lanjut melalui Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 18 Tahun 2013 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah.
Selanjutnya pada tahun 2014 terjadi perubahan yang signifikan dalam pelaksanaan otonomi daerah dengan terbitnya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang berimplikasi pula pada bidang kehutanan, dimana urusan bidang kehutanan menjadi urusan konkuren antara pemerintah pusat dan pemerintah provinsi. Akibatnya dinas yang membidangi urusan Kehutanan di Kabupaten/Kota dilikuidasi kecuali yang memiliki Taman Hutan Raya (TAHURA). Akibatnya seluruh personil dari 14 (empat belas) Dinas Kehutanan Kabupaten/Kota beralih ke provinsi dan melebur dalam Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah. Perubahan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 52 Tahun 2016 tanggal 27 Desember 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah. Untuk memenuhi amanat UU 23 Tahun 2014 dan UU 41 Tahun 1999, maka dibentuk Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan (UPT KPH) sebanyak 18 UPT yang tersebar di wilayah 14 Kabupaten/Kota melalui Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 2017 tanggal 7 April 2017 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan Pada Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah.
Sejak berdirinya Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah sampai saat ini, telah mengalami 14 (tiga belas) kali pergantian Kepala Dinas yaitu :
29 Maret 2025 19:24
Giat Posko Dalkarhutla Dinas Kehutanan Prov. Kalteng
27 Maret 2025 14:16
PERINGATAN DINI TINGKAT KEMUDAHAN KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN
27 Maret 2025 13:58
Cara Menanam Pohon yang Benar untuk Pertumbuhan Optimal
27 Maret 2025 13:57
Mari Mengenal Pohon Bangkirai (Shorea laevis) – Kayu Keras Tahan Lama dari Hutan Kalimantan
27 Maret 2025 13:56
Mari Mengenal Pohon Ajaib Penghasil Kamper
27 Maret 2025 13:55
Mari Mengenal Mengenai Pohon Trambesi