Usulan perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan di Provinsi Kalimantan Tengah secara umum disebabkan oleh kegiatan perkebunan dan transmigrasi. Sedangkan pinjam pakai kawasan hutan disebabkan oleh kegiatan pertambangan.
Sampai dengan tahun 2014, proses perijinan pelepasan kawasan hutan di Provinsi Kalimantan Tengah sebanyak 672 perusahaan, dengan total luas 3.223.496,44 Ha dengan perincian sebagai berikut :
- |
Mendapat Pertek Pelepasan Kawasan Hutan (Dishut Prov. Kalteng) |
: |
170 |
Unit, |
seluas |
1.970.488,73 |
Ha |
- |
Mendapat Rekomendasi Pelepasan Kawasan Hutan (Gubernur Kalteng)
|
: |
134 |
Unit, |
seluas |
1.253.007,71 |
Ha |
Sampai dengan tahun 2014, perusahaan perkebunan yang sudah mendapatkan Hak Guna Usaha (HGU) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Provinsi Kalimantan Tengah sebanyak 74 Perusahaan, dengan total luas 910.305,42 Ha.
Sampai dengan tahun 2014, perijinan perusahaan perkebunan di Provinsi Kalimantan Tengah yang sedang berproses di Kementrian Kehutanan, sebanyak 157 Perusahaan, dengan total luas areal yang dimohon seluas 3.257.562,47 Ha. Dengan perincian sebagai berikut :
- |
Surat Persetujuan Prinsip Pelepasan Kawasan Hutan (Menhut) |
: |
95 |
Unit, |
seluas |
2.566.420,00 |
Ha |
- |
SK Pelepasan Kawasan Hutan (Menhut) |
: |
62 |
Unit, |
seluas |
691.142,47 |
Ha |
Areal transmigrasi sebagai lahan budidaya pertanian merupakan areal non kehutanan dimana sebagian besar pencadangannya berada di dalam kawasan hutan yang mengharuskan perubahan status kawasan melalui mekanisme alih fungsi/pelepasan kawasan hutan atau tukar menukar kawasan hutan dimana Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah memberikan pertimbangan teknis kepada Gubernur Kalimantan Tengah sebagai bahan untuk proses pelepasan kawasan hutan oleh Menteri Kehutanan.
Selain itu, Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah juga sebagai anggota tim tata batas pelepasan kawasann hutan sebagai prasyarat pelepasan kawasan hutan oleh Menteri Kehutanan.
Kondisi sampai tahun 2014, kawasan hutan di Provinsi Kalimantan Tengah yang telah dilepaskan untuk kegiatan transmigrasi sebanyak 30 (tiga puluh) unit dengan total luas seluruhnya 65.776,27 Ha, yeng tersebar di 5 (lima) kabupaten dengan perincian sebagaimana dalam Tabel 20.
Tabel 20. Sebaran Lokasi Transmigrasi di Provinsi Kalimantan Tengah
No. |
Lokasi Transmigrasi |
Unit |
Luas ( Ha ) |
1 |
Kotawaringin Barat |
13 |
34.836,07 |
2 |
Kotawaringin Timur |
10 |
22.877,70 |
3 |
Barito Selatan |
1 |
162,50 |
4 |
Barito Utara |
1 |
2.200,00 |
5. |
Sukamara |
5 |
5.700,00 |
|
J u m l a h |
30 |
65.776,27 |
Detail data pinjam pakai kawasan hutan sampai dengan tahun 2014 sebagaimana terlampir dalam laporan ini.
12 Maret 2025 21:06
Kegiatan Patroli Desa Rangkang Munduk
12 Maret 2025 21:04
Kegiatan Patroli Desa Tumbang Langkai
12 Maret 2025 21:03
Kegiatan Patroli Desa Tumbang Manjul
12 Maret 2025 21:01
Kegiatan Patroli Desa Mojang Baru
12 Maret 2025 21:00
Kegiatan Patroli Desa Tumbang Suei
12 Maret 2025 20:58
Kegiatan Fasilitasi Usulan Ijin PS Desa Tumbang Magin