Selengkapnya lihat melalui link berikut ini👇👇👇
https://youtu.be/cjzsfSUwgt0?si=8VZXnjMBTzsrSlUHPalangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfosantik) mengadakan Rapat Evaluasi Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024 di Aula Kanderang Tingang, Palangka Raya. Senin, 10/12/24.
Acara ini dihadiri oleh berbagai perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kalimantan Tengah, termasuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dari kabupaten/kota.
Kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi dan meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta regulasi turunannya. Evaluasi ini juga merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penyampaian informasi kepada masyarakat.
Dalam sambutannya, Plt. Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng, Katma F. Dirun melalui Kepala Diskominfosantik Kalteng, Agus Siswandi menyampaikan pentingnya keterbukaan informasi sebagai upaya membangun kepercayaan publik dan meningkatkan efektivitas pelayanan publik.
"Melalui keterbukaan informasi, masyarakat dapat memperoleh informasi yang akurat dan terpercaya, yang pada akhirnya mendorong partisipasi aktif dalam pembangunan daerah," ujarnya.
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah, Agustan Saining yang diwakili oleh Kepala Sub Bagian Kepegawaian, Indah, menegaskan komitmen Dinas Kehutanan untuk terus mendukung transparansi informasi dan pelayanan publik yang berkualitas.
Rapat ini diakhiri dengan diskusi dan pembahasan langkah strategis untuk memperkuat peran PPID dalam menjalankan tugasnya di masing-masing instansi.
Dengan kegiatan ini, diharapkan keterbukaan informasi publik di Kalimantan Tengah semakin baik dan berdampak positif bagi masyarakat.
#kaltengmakinberkah#kaltengberakhlak#dishut#dishutprovkalteng#kalteng#palangkaraya#asnberakhlaksukaikan