Selamat Datang di Website Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah -- Selamat Datang di Website Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah --

Penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran oleh pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja

Sebagai bentuk pengawasan dan keterlibatan publik kami membuka pengaduan Penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran oleh pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dapat dilakukan dengan 4 cara, yaitu :
1. Untuk dapat ke kantor Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah di Jalan Imam Bonjol No. 1 A Palangka Raya;
2. Via Social media (Whatsapp, Instagram dishut.provkalteng)
3. Via email dishutkalteng@go.id
4. Via web https://dishut.kalteng.go.id/pengaduan

Terima Kasih



{js}