Pemantapan Kawasan Hutan
Peruntukan Kawasan Hutan
Dari luas wilayah 15,3 juta hektar, telah ditetapkan peruntukkannya melalui :
- Berdasarakan Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2015 tentang RTRWP Kalimantan Tengah, ditetapkan peruntukan lahan :
- KSA/KPA = 604.957 Ha
- Hutan Lindung = 391.604 Ha
- Hutan Produksi Terbatas = 335.571 Ha
- Hutan Produksi = 896.706 Ha
- Hutan Produksi Konversi = 258.274 Ha
- APL dan Perairan = 629.779 Ha
- Berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan No. 529/Menhut-II/2012 tanggal 25 September 2012 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pertanian Nomor 759/Kpts/Um/10/1982 tentang Penunjukan Areal Hutan di Wilayah Provinsi Dati I Kalimantan Tengah seluas ± 15.300.000 ha (lima belas juta tiga ratus ribu hektar) sebagai kawasan hutan, ditetapkan sekitar 65,54 % merupakan hutan tetap dan 16,47 % hutan produksi yang dapat dikonversi serta 18,71 % adalah non kawasan hutan, dengan rincian sebagai berikut :
- KSA/KPA = 1.630.828 Ha (10,38 %)
- Hutan Lindung = 1.346.066 Ha (8,62 %)
- Hutan Produksi Terbatas = 3.317.461 Ha (21,55 %)
- Hutan Produksi = 3.881.817 Ha (24,99 %)
- Hutan Produksi Konversi = 2.543.535 Ha (16,47 %)
- Areal Penggunaan Lain = 2.572.287 Ha (17,84 %)
- Perairan = 134.787 Ha (0,87 %)
- Perkembangan Tata Batas Kawasan Hutan
- Panjang Batas seluruhnya = 998 Km
- Batas Luar = 171,987 Km
- Batas Fungsi = 826,017 Km
- Realisasi Tata Batas = 524 Km (16,82 %)
- Sisa yang belum Tata Batas = 474 Km (83,18 %)
- Luas Penetapan = 149.801,86 Ha (30,26 %)
- Perubahan Fungsi dan Pinjam Pakai Kawasan Hutan
- Pelepasan Kawasan Hutan
Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 2010 jo. No. 60 Tahun 2012 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan, diatur sebagai berikut :
- Perubahan peruntukan kawasan hutan adalah perubahan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan (Pasal 1 angka 13 PP No 10/2010).
- Tukar menukar kawasan hutan adalah perubahan kawasan hutan produksi tetap dan/atau hutan produksi terbatas menjadi bukan kawasan hutan yang diimbangi dengan memasukkan lahan pengganti dari bukan kawasan hutan menjadi kawasan hutan (Permenhut P.32/Menhut-II/2010 Jo. P.41/2012 Jo. P.27/2014)
- Pelepasan kawasan hutan adalah perubahan peruntukan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi menjadi bukan kawasan hutan (Permenhut P.33/Menhut-II/2010 Jo. P.17/2011 Jo. P.44/2012 Jo. P.28/2014).
- Pelepasan Pelepasan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan (Pasal 4 P.33/2010), meliputi : penempatan korban bencana alam; waduk dan bendungan; fasilitas pemakaman; fasilitas pendidikan; fasilitas keselamatan umum; rumah sakit umum dan puskesmas ; kantor Pemerintah ; permukiman dan/atau perumahan; transmigrasi; bangunan industri ; pelabuhan; Bandar udara ; stasiun kereta api; terminal; pasar umum; pengembangan/ pemekaran wilayah; pertanian tanaman pangan; budidaya pertanian; perkebunan; perikanan; peternakan; atau sarana olah raga.
- Perkembangan Pelepasan Kawasan Hutan
- Sebelum SK 529/2012
- Perkebunan = 73 unit = 677,53 ha
- Transmigrasi = 27 unit = 113,81 ha
- Lain-lain (Petani Landreform/
- Walikota) = 1 unit = 758,00 ha
- Setelah SK 529/2012
- Perkebunan = 57 unit = 722,25 ha
- Transmigrasi = 3 unit = 960,50 ha
- Pinjam Pakai Kawasan Hutan
- Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2010 jo No. 61 Tahun 2012 tentang Penggunaan Kawasan Hutan.
- Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.16/Menhut-II/2014 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan.
- Perkembangan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) Untuk Eksploitasi Pertambangan
Pemberian IPPKH sebanyak 54 izin dengan luas areal 75.755,12 ha, terinci sebagai berikut :
- Jumlah IPPKH Eksloitasi Tambang Batubara = 48 unit = 338,30 ha
- Jumlah IPPKH Eksloitasi Tambang Emas = 3 unit = 498,28 ha
- Jumlah IPPKH Eksloitasi Tambang Migas = 1 unit = 41,80 ha
- Jumlah IPPKH Eksloitasi Tambang Zircon = 2 unit = 876,74 ha
- Identifikasi Desa-Desa Dalam Kawasan Hutan
Berdasarkan hasil identifikasi desa-desa di dalam kawasan hutan, diperoleh data sebanyak 308 desa berada dalam kawasan hutan, dengan rincian :
- Desa-desa dalam kawasan Hutan Produksi Konversi = 169 desa
- Desa-desa dalam kawasan HP/HPT/HL/KSA/KPA = 139 desa
Dalam rangka penyelesaian, telah diusulkan pelepasan 169 desa yang di HPK kepada Kementerian LHK, sedangkan terhadap 139 desa di HP/HPT/HL, KSA/KPA akan diproses melalui Tim IP4T.
- Perluasan Wilayah Kelola Masyarakat
Dalam rangka perluasan wilayah kelola masyarakat, telah ditetapkan Lokasi Kelola Masyarakat Desa/ Kelurahan pada Kawasan Hutan Produksi Yang Dapat di Konversi (HPK) atas rekomendasi Pemkab/Pemkot seluas ± 624.101,04 ha pada 377 desa melalui SK Gubernur No. 188.43/301/2015 tanggal 23 Juni 2015 Tentang Penetapan Wilayah Kelola Masyarakat Desa/Kelurahan Pada Kawasan Hutan yang Dapat Dikonversi (HPK) di Provinsi Kalimantan Tengah.
Telah diusulkan pelepasan melalui surat Gubernur Kalimantan Tengah No. 522/0551/Dishut tgl. 23 Juni 2015 perihal permohonan pelepasan kawasan HPK untuk Wilayah Kelola Masyarakat, yang ditujukan kepada Menteri LHK (cq. Kepala BKPM).