Selamat Datang di Website Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah -- Selamat Datang di Website Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah --

Pemantapan Kawasan Hutan

Peruntukan Kawasan Hutan

Dari luas wilayah 15,3 juta hektar, telah ditetapkan peruntukkannya melalui :

  1. Berdasarakan Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2015 tentang RTRWP Kalimantan Tengah, ditetapkan peruntukan lahan :

 

  • KSA/KPA =       604.957     Ha     
  • Hutan Lindung =       391.604     Ha     
  • Hutan Produksi Terbatas =       335.571     Ha     
  • Hutan Produksi =       896.706     Ha     
  • Hutan Produksi Konversi =       258.274     Ha     
  • APL dan Perairan =       629.779     Ha     

 

  1. Berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan No. 529/Menhut-II/2012 tanggal 25 September 2012 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pertanian Nomor 759/Kpts/Um/10/1982 tentang Penunjukan Areal Hutan di Wilayah Provinsi Dati I Kalimantan Tengah seluas ± 15.300.000 ha (lima belas juta tiga ratus ribu hektar) sebagai kawasan hutan, ditetapkan sekitar 65,54 % merupakan hutan tetap dan 16,47 % hutan produksi yang dapat dikonversi serta 18,71 % adalah non kawasan hutan, dengan rincian sebagai berikut :

 

  • KSA/KPA                    =       1.630.828     Ha      (10,38 %)
  • Hutan Lindung =       1.346.066     Ha      (8,62 %)
  • Hutan Produksi Terbatas =       3.317.461     Ha      (21,55 %)
  • Hutan Produksi =       3.881.817     Ha      (24,99 %)
  • Hutan Produksi Konversi =       2.543.535     Ha      (16,47 %)
  • Areal Penggunaan Lain =       2.572.287     Ha      (17,84 %)
  • Perairan           =          134.787    Ha      (0,87 %)

 

  • Perkembangan Tata Batas Kawasan Hutan
  1. Panjang Batas seluruhnya =     998         Km
  • Batas Luar =       171,987   Km
  • Batas Fungsi =       826,017   Km
  1. Realisasi Tata Batas =       524         Km (16,82 %)
  2. Sisa yang belum Tata Batas =     474         Km (83,18 %)
  3. Luas Penetapan =     149.801,86 Ha (30,26 %)

 

  • Perubahan Fungsi dan Pinjam Pakai Kawasan Hutan
  1. Pelepasan Kawasan Hutan
  • Dasar hukum :

Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 2010 jo. No. 60 Tahun 2012 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan, diatur sebagai   berikut :

  • Perubahan peruntukan kawasan hutan adalah perubahan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan (Pasal 1 angka 13 PP No 10/2010).
  • Tukar menukar kawasan hutan adalah perubahan kawasan hutan produksi tetap dan/atau hutan produksi terbatas menjadi bukan kawasan hutan yang diimbangi dengan memasukkan lahan pengganti dari bukan kawasan hutan menjadi kawasan hutan (Permenhut P.32/Menhut-II/2010 Jo. P.41/2012 Jo. P.27/2014)
  • Pelepasan kawasan hutan adalah perubahan peruntukan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi menjadi bukan kawasan hutan (Permenhut P.33/Menhut-II/2010 Jo. P.17/2011 Jo. P.44/2012 Jo. P.28/2014).
  • Pelepasan Pelepasan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan (Pasal 4 P.33/2010), meliputi : penempatan korban bencana alam; waduk dan bendungan; fasilitas pemakaman; fasilitas pendidikan; fasilitas keselamatan umum; rumah sakit umum dan puskesmas ; kantor Pemerintah ; permukiman dan/atau perumahan;  transmigrasi;  bangunan industri ; pelabuhan; Bandar udara ;  stasiun kereta api; terminal; pasar umum; pengembangan/ pemekaran wilayah; pertanian tanaman pangan; budidaya pertanian; perkebunan;  perikanan;  peternakan; atau sarana olah raga.
  • Perkembangan Pelepasan Kawasan Hutan
  • Sebelum SK 529/2012
  • Perkebunan = 73    unit  = 677,53    ha                                         
  • Transmigrasi = 27    unit  =  113,81    ha
  • Lain-lain (Petani Landreform/
  1. Walikota) =     1    unit  =       758,00    ha

 

  • Setelah SK 529/2012
  • Perkebunan = 57    unit  =  722,25  ha   
  • Transmigrasi = 3    unit  =        960,50  ha   

 

  1. Pinjam Pakai Kawasan Hutan
  • Dasar hukum :

-  Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2010 jo No. 61 Tahun 2012 tentang Penggunaan Kawasan Hutan.

-   Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.16/Menhut-II/2014 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan.

 

  • Perkembangan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) Untuk Eksploitasi Pertambangan

Pemberian IPPKH sebanyak 54 izin dengan luas areal 75.755,12 ha, terinci sebagai berikut :

  • Jumlah IPPKH Eksloitasi Tambang Batubara =  48  unit  = 338,30    ha
  • Jumlah IPPKH Eksloitasi Tambang Emas =   3  unit  =  498,28    ha
  • Jumlah IPPKH Eksloitasi Tambang Migas =   1  unit  =      41,80    ha
  • Jumlah IPPKH Eksloitasi Tambang Zircon =   2  unit  =     876,74    ha

  

  • Identifikasi Desa-Desa Dalam Kawasan Hutan

Berdasarkan hasil identifikasi desa-desa di dalam kawasan hutan, diperoleh data sebanyak 308 desa berada dalam kawasan hutan, dengan rincian :

  1. Desa-desa dalam kawasan Hutan Produksi Konversi =           169    desa
  2. Desa-desa dalam kawasan HP/HPT/HL/KSA/KPA =           139    desa

 

Dalam rangka penyelesaian, telah diusulkan pelepasan 169 desa yang di HPK kepada Kementerian LHK, sedangkan terhadap 139 desa di HP/HPT/HL, KSA/KPA akan diproses melalui Tim IP4T.

 

  • Perluasan Wilayah Kelola Masyarakat

Dalam rangka perluasan wilayah kelola masyarakat, telah ditetapkan Lokasi Kelola Masyarakat Desa/ Kelurahan pada Kawasan Hutan Produksi Yang Dapat di Konversi  (HPK) atas rekomendasi Pemkab/Pemkot seluas ± 624.101,04 ha pada 377 desa melalui SK Gubernur No. 188.43/301/2015 tanggal 23 Juni 2015 Tentang Penetapan Wilayah Kelola Masyarakat Desa/Kelurahan Pada Kawasan Hutan yang Dapat Dikonversi (HPK) di Provinsi Kalimantan Tengah.

 

Telah diusulkan pelepasan melalui surat Gubernur Kalimantan Tengah No. 522/0551/Dishut tgl. 23 Juni 2015 perihal permohonan pelepasan kawasan HPK untuk Wilayah Kelola Masyarakat, yang ditujukan kepada Menteri LHK (cq. Kepala BKPM).



data kawasan hutan





{js}